NUSANTARANEWS.CO – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengajak masyarakat secara aktif berpartisipasi dalam pembahasan rancangan Peraturan Menteri (Permen) tentang Persyaratan dan Mekanisme Sertifikasi Hak Asasi Manusia (HAM) Perikanan. Permen ini sebagai tindak lanjut dari Permen Nomor 35 Tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia Perikanan yang telah ditandatangani Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada 10 Desember 2015 yang lalu.
Menteri Susi menegaskan bahwa Permen tersebut diterbitkan untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM pada usaha perikanan.
“Hal ini menyusul masih ditemukannya pelanggaran hak asasi manusia pada usaha perikanan, antara lain perdagangan orang, kerja paksa, pekerja anak, dan standar kondisi kelayakan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait hak asasi manusia dan ketenagakerjaan,” terang Susi lewat keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (2/11)
Selain itu, lanjut Susi, Permen ini untuk memastikan produk perikanan Indonesia, bebas dari pelanggaran HAM. “Permen KP HAM mengamanatkan penyusunan peraturan pelaksana tentang Persyaratan dan Mekanisme Sertifikasi HAM Perikanan,” imbuhnya.
Adapun peraturan pelaksana ini, kata Susi, membahas secara detail teknis dan syarat yang harus dilalui pengusaha perikanan untuk mendapatkan sertifikat HAM Perikanan.
“Dalam rangka mengakomodir masukan pemangku kepentingan, Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk dapat memberikan masukan tertulis terhadap materi muatan dalam Rancangan PERMEN KP ini dari tanggal 2 November 2016-13 November 2016, sebelum diundangkan,” katanya.
Terkait dengan masukan-masukan dari masyarakat dapat dikirimkan ke email [email protected]. (Kiana/red-02)