HankamPeristiwa

Kilas Balik 21 Agustus: Angkatan Laut RI Rebut Kedaulatan Laut dari Angkatan Laut Jepang

angkatan laut jepang, 21 agustus, hari maritim, kekuatan laut jepang, angkatan laut indonesia, negara maritim, nusantaranews
Pertempuran di Laut Jawa. (Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Angkatan Laut Indonesia berhasil merebut kembali kedaulatan laut NKRI dari Angkatan Laut Jepang tepat pada 21 Agustus 1945. Oleh sebagian kalangan, hari ini diperingati sebagai hari maritim di Indonesia.

Empat hari usai memproklamasikan kemerdekaan RI, Angkatan Laut Indonesia mengambil alih kekuatan militer laut Jepang. Kendati secara peralatan perang Jepang jauh lebih unggul, spirit sebagai negara maritim bangsa Indonesia yang telah terbukti dalam sejarah, menjadi kekuatan yang tak kuasa dibendung Jepang. Sebab, Kerajaan Sriwijaya dan Majapahit memang dikenal tangguh di bidang kemaritiman dan kebudayaan di Asia.

Pamor nusantara sebagai negara maritim tak dapat diangkal siapapun. Status negara kepulauan juga nyatanya dipertegas dengan Deklarasi Djuanda pada 1957 silam. Dan puncaknya dunia internasional mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan (archipelagic principles) yang tercantum dalam UNCLOS 1982 (Konvensi Hukum Laut Internasional).

Baca juga: Sejak Perang Enam Hari Tahun 1967, Dataran Tinggi Golan Terus Menyulut Konflik Militer Israel-Suriah

Baca Juga:  Bencana Hidrometeorologi Incar Jawa Timur, Heri Romadhon: Masyarakat Waspadalah

Dan pada tanggal 13 Desember 1957 kemudian diperingati sebagai Hari Nusantara berdasarkan Deklarasi Djuanda.

Namun begitu, secara umum Hari Maritim Nasional diperingati setiap tanggal 23 September. Hal ini mengacu pada Surat Keputusan Presiden RI Soekarno, Nomor 249/1964 tentang Penetapan Tanggal 23 September Menjadi Hari Maritim Nasional.

Dewasa ini, tantangan kedaulatan NKRI di sektor maritim sangat besar. Konflik di Laut China Selatan telah menyeret Indonesia ke medan pertarungan untuk mempertahankan kedaulatan di laut.

China sangat ambisius menguasai Laut China Selatan. Guna memuluskan langkahnya, China bahkan telah melakukan berbagai cara ‘haram’, salah satunya ialah menafikan ZEE Indonesia di wilayah yang diklaim sebagai perairan perikanan tradisional mereka di Kepulauan Natuna. Perairan perikanan tradisional inilah yang menjadi dasar bagi China untuk melakukan klaim atas Sembilan Garis Putus-putus atau Nine Dash Line.

Baca juga: Constance Babington Smith, Jurnalis Penemu Lokasi Rudal V-1 Jerman Pada Perang Dunia Dua

Baca Juga:  FKMPK Nunukan Gelar Mubes Ke-V

Negeri Tirai Bambu juga pernah melayangkan protes keras setelah pemerintahan Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menetapkan pembaharuan peta NKRI pada 2017 silam. Diketahui, salah satu perubahannya terletak pada penggantian nama zona ekonomi ekslusif Laut China Selatan menjadi Laut Natuna Utara.

Setelah penetapan itu, China melayangkan protes kepada pemerintah Indonesia yang telah mengubah nama Laut China Selatan menjadi Laut Natuna Utara. Protes tersebut disampaikan juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Geng Shuan.

Padahal, perubahan dan penyempurnaan itu didasarkan pada perkembangan hukum internasional seperti hasil putusan mahkamah arbitrasi internasional atas sengketa Laut China Selatan. China menuntut agar Indonesia membatalkan keputusan mengganti nama Laut Natuna Utara itu.

Baca juga: Pada 27 Juli 1953 Perang Korea Berakhir, Tahun 2018 Diteken Deklarasi Panmunjom

Dalam surat tertanggal 25 Agustus 2017, China mengatakan bahwa langkah Indonesia untuk mengubah nama yang diterima secara internasional menghasilkan komplikasi dan perluasan perselisihan, serta mempengaruhi perdamaian dan stabilitas kawasan. Menteri Koordinator Kelautan Indonesia Luhut Pandjaitan menyangkal bahwa Indonesia mengganti nama Laut China Selatan karena perairan utara kepulauan Natuna di Indonesia merupakan bagian dari zona ekonomi eksklusif Indonesia. (eda)

Baca Juga:  Pemkab Nunukan dan Unhas Makassar Tandatangani MoU

Editor: M Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,050