NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketum Gerakan Nusantara Militan Prabowo-Sandi (GNM Padi), Irfani Rachman Djojosoediro, mendukung langkah hukum yang dilakukan Partai Berkaya terhadap pernyataan politisi PDIP Ahmad Basarah, yang menuding Soeharto guru koruptor.
Ahmad Basrah mengutarakan itu beralasan karena terpancing dengan pernyataan Prabowo yang mengatakan Indonesia korupsinya sudah stadium 4. Irfan menilai pernyataan Ahmad Basrah tidak tepat yang langsung menyerang pribadi Soeharto.
“Bapak Prabowo mengungkapkan situasional saat ini, bukan personal seseorang. Tetapi Ahmad Basrah politisi PDIP itu langsung menyerang pribadi presiden ke-2 Republik Indonesia almarhum Soeharto,” ungkapnya, dalam keterangan persnya, Kamis (6/12/2018).
Baca Juga:
Ini Tanggapan IPI Soal Prabowo Singgung Korupsi di Indonesia
Selain itu, menurut Irfan, Ahmad Basrah disebutnya lupa bahwa dalam indeks korupsi partai-partai bahwa PDIP menempati urutan teratas peringkat korupsi. Dimana PDIP juga sebagai partai penguasa, banyak politisi dan kepala daerah berasal dari PDIP yang ditangkap KPK.
“Jika merunut sejarah sebelumnya saat Megawati berkuasa pun banyak kasus-kasus korupsi bahkan mega korupsi, seperti penilepan BLBI yang berjumlah 600T seperti yang pernah diungkapkan mantan menko ekonomi era Megawati yaitu Kwik Kian Gie, penjualan aset aset negara yang sarat dengan korupsi seperti penjualan Indosat, HI, kapal tengker dll, banyak lagi aset-asetbyang terjual ke pihak asing pada era itu,” terangnya.
Menanggapi langkah gugatan hukum dari Partai Berkarya, Irfan memgaku sangat setuju, agar kedepan tidak ada pihak-pihak yang mengeluarkan statement tanpa dasar dan bukti, dan juga sebagai tolok ukur keadilan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia, keadilan hukum antara partai penguasa dengan partai yang oposisi.
Pewarta: Romadhon
Editor: Achmad S.