Politik

Ketua KPU DKI Jakarta Bantah Tuduhan Lukman Edy

'Pertarungan Politik Pilkada' di Warung Daun, Jakarta Pusat (11/6)/NUSANTARANEWS.CO/Rere Ardiansah
‘Pertarungan Politik Pilkada’ di Warung Daun, Jakarta Pusat (11/6)/NUSANTARANEWS.CO/Rere Ardiansah

NUSANTARANEWS.CO – Ketua KPU DKI Jakarta Bantah Tuduhan Lukman Edy. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno membantah telah melakukan upaya penjegalan terhadap calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada aturan verifikasi faktual dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Hal tersebut dikatakannya menyikapi tudingan dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Muammad Lukman Edy yang juga turut jadir dalam sebuah diskusi publik bertema ‘Pertarungan Politik Pilkada’ di Warung Daun, Jakarta Pusat.

“Memfitnah itu dosa, tidak mungkin KPU melakukan penjegalan. Yang punya kepentingan itu bukan KPU, KPU itu hanya wasit,” tegasnya, di Jakarta, Sabtu (11/6/2016).

Sebelumnya Lukman Edy berucap bahwa KPU berupaya melakukan penjegalan terhadap calon independen. “Saya bilang yang menjegal Ahok itu bukan DPR, tapi KPU. Karena soal verifikasi faktual itu 100 persen kami sadur dari PKPU (Peraturan KPU),” ujar Lukman Edy dalam sebuah diskusi publik bertema ‘Pertarungan Politik Pilkada’ di Jakarta, Sabtu (11/6/2016).

Baca Juga:  Gelar Pertemuan, Anies Beri Sinyal Dukung Cagub Luluk di Pilgub Jawa Timur

Dalam kesempatan sama, politisi PKB itu juga mengungkapkan bahwa DPR hanya memasukan norma-norma dari PKPU yang dimasukan kedalam verifikasi faktual perseorangan dalam UU tersebut. Sebenarnya, tambah dia, verifikasi bukan diubah dari 14 hari menjadi 3 hari melainkan menjadi 28 hari dan pihaknya pun sudah melakukan simulasi aturan tersebut di beberapa daerah. “Jika dihitung rata-rata penduduk yang perlu diverifikai KPU dalam sehari, angkanya masih memungkinkan yaitu rata-rata 40 orang setiap desa,” jelasnya.

Tudingan Lukman membuat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno berang. Ia menjelaskan bahwa dalam PKPU (Perturan KPU) Nomor 9 memang disebutkan bahwa calon perseorangan memang wajib menyerahkan formulir dengan format formulir KPU. Sedangkan di sisi lain, calon perseorangan justru memiliki format formulir sendiri. “Tapi bukan berarti harus ada pencetakan ulang dan memulainya dari nol. Melainkan cukup dilampirkan saja, mengingat tidak semua data dalam formulir dukungan bisa dengan mudah dipindahkan, misalnya seperti tanda tangan pendukung itu kan tidak bisa dipindahkan,” jelasnya.

Baca Juga:  Ketuk Rumah Warga Ajak Coblos Nomor 2, Dulur Bu Lilik Optimis Khofifah-Emil Menang Tebal di Surabaya

Sumarno juga membanta ada istilah penjegalan dalam menanggapi revisi Undang-Undang Pilkada. Dia menegaskan, pihaknya akan melaksanakan keberlangsungan acara sesuai dengan perturan perundang-undangan yang telah disahkan. “Jadi tidak ada penjegalan, kami jalankan saja,” katanya. (Restu)

Related Posts

1 of 3,052