NUSANTARANEWS.CO, Aceh – Ketua DPRK Banda Aceh diskusi dengan pakar hukum. Pakar Hukum Tata Negara Unsyiah Kurniawan, S,S.H, LL,M, dipanggil oleh Ketua Dewan Banda Aceh Farid Nyak Umar untuk membahas aspek legal upaya penanganan pandemi Covid-19 di wilayah Kota Banda Aceh, pada Selasa, (31/03)
Dalam pertemuan tersebut juga membahas sejumlah opsi skenario yang dapat dilakukan oleh Pemerintahan Kota Banda Aceh (parlemen dan Eksekutif) dalam upaya memberikan perlindungan yang terbaik bagi warga Kota Banda Aceh.
Hadir pula dalam pertemuan ini Yusnardi selaku Kepala Bagian Hukum Dewan Banda Aceh.
Kurniawan mengucapkan terima kasih kepada Ketua Dewan atas kepercayaan yang diberikan kepada Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala untuk dilibatkan berdiskusi dan memberikan pendapat hukumnya dalam rangka menangani pandemi Covid-19, khususnya untuk wilayah Kota Banda Aceh.
Pakar Hukum Unsyiah ini menyatakan, semoga dengan tekad bulat dan tulus serta atas dukungan semua pihak, dengan kekompakan antara Walikota dengan DPRK Banda Aceh kiranya dapat memberikan yang terbaik bagi keselamatan warga Kota Banda Aceh. (M2/ed. Banyu)