NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Penjara Seumur Hidup menjadi Hukuman Sementara kepada I Nyoman Susrama, sebagai pelaku pembunuhan terhadap jurnalis Radar Bali AA Narendra Prabangsa pada Februari 2009 lalu sudah selesai dan tak bisa diganggu gugat.
Untuk itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan pemerintah tidak akan meninjau ulang Keppres tersebut. Menurut Yasonna kebijakan memberikan remisi terhadap pelaku wartawan disebut sebagai hal yang normal. Prosedurnya, kata dia, telah dilakukan melalui penilaian Tim Pengamatan Pemasyarakatan (TPP).
“Itu prosedur normal. Itu sudah selesai,” ujar Yasonna di Jakarta, Senin (28/1/2019).
Sebagai informasi, sebelumnya aksi protes menyeruak dari para kalangan pasca Presiden Jokowi memberikan kebijakan remisi terhadap I Nyoman Susrama yang telah melakukan pembunuh berencana terhadap wartawan Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Pada Jumat (25/1) kemarin di Taman Aspirasi, Jakarta, sejumlah massa dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, dan Forum Pers Mahasiswa Jakarta menggelar aksi massa menolak keputusan Presiden Jokowi yang memberikan remisi terhadap pembunuh wartawan.
Mereka meminta Presiden Jokowi mencabut Keppres Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara. Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan mengatakan kebijakan Jokowi telah melukai pers Indonesia.
“Melukai perasaan pers karena orang yang melakukan pembunuhan secara keji terhadap wartawan mendapatkan pembebasan, mendapatkan pengurangan hukuman,” kata Abdul Manan.
Pewarta: G. Wibisono
Editor: Romandhon