Hukum

Kemenkominfo Ancam Penyebar Aksi Penembakan Massal di Selandia Baru dengan UU ITE

penembakan massal, kemenkominfo, selandia baru, penyebar aksi, nusantaranews
Kementerian Komunikasi dan Informatika. (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, JakartaKemenkominfo mengancam penyebar aksi penembakan massal di Christchurch, Selandia Baru dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Diketahui, video aksi pembantaian massal di masjid di Selandia Baru tersebar luas di media sosial. Pasalnya, pelaku penembakan sempat menayangkan secara live di medsos aksi pembunuhan terhadap warga muslim yang tengah menjalankan ibadah di Masjid Al Noor dan sebuah masjid di Linwood, Christchurch, Selandia Baru. Karenanya, video tersebut mudah diakses publik kendati hanya berlangsung tak cukup lama.

Berkenaan dengan meluasnya video kekerasan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika lantas mengimbau agar warganet dan masyarakat tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten baik dalam bentuk foto, gambar, atau video yang berkaitan dengan aksi kekerasan berupa penembakan brutal yang terjadi di Selandia Baru.

“Kementerian Kominfo mendorong agar masyarakat memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi oksigen bagi tujuan aksi kekerasan, yaitu membuat ketakutan di masyarakat,” kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu melalui siaran pers, Jakarta, Jumat (15/3/2019).

Baca Juga:  Polemik Meruncing!!! Satpam Smarista Mengaku Diperintah Kepsek Usir Wartawan

Ferdinandus mengatakan konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Kementerian Kominfo terus melakukan pemantauan dan pencarian situs dan akun dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan,” jelasnya.

Lebih lanjut dia menambahkan Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun Twitter @aduankonten jika menemu-kenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau penembakan brutal di Selandia Baru.

(eda/asq)

Editor: Eriec Dieda

 

Related Posts

1 of 3,051