HukumTerbaru

Kehadirkan Ketua KPK, Bukti Praperadilan Setnov Tak Semudah Memblikkan Telapak Tangan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Setya Novanto. Hal tersebut terbukti dari kehadirkan Ketua KPK, Agus Rahardjo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (27/9/2017).

Mantan Ketua LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) itu hadir mengenakan kemeja batik berwarna cokelat lengan panjang. Di lokasi, Agus tampak serius memantau sidang dengan duduk di kursi pengunjung.

Meski demikian, saat dikerumuni oleh awak media, Agus enggan berkomentar soal kehadirannya ini. “Nanti yah nanti,” kata Agus.

Bukan kali ini saja, pimpinan KPK turut langsung memantau jalannya sidang. Pada Selasa, (26/9/2017) kemarin, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga tampak hadir memantau jalannya persidangan.

Secara terpisah, Kabiro Hukum KPK, Setiadi mengatakan kehadiran pimpinan ini membuktikan bahwa proses praperadilan ini tidaklah mudah.

“Tidak segampang orang membalikan telapak tangan, dan yang paling utama adalah dukungan secara moril kepada kami sebagian tim hukum bersama Jaksa Penuntut Umum, Penyelidik dan Penyidik yang menangani yang cukup menguras energi KPK,” kata Setiadi.

Baca Juga:  Seret Terduga Pelaku Penggelapan Uang UKW PWI ke Ranah Hukum

Untuk diketahui, sidang praperadilan hari ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak KPK. Ada empat saksi yang akan dihadirkan.

Dari keempat saksi tersebut, baru satu saksi yang hadir yaitu Dosen Tekhnologi Informasi di Universitas Indonesia, Bob Hardian Syahbuddin. Ia menjadi saksi pertama yang memberikan kesaksian.

Namun Hakim Tunggal Cepi Iskandar meminta untuk dilakukan penundaan. Pasalnya berdasarkan peraturan yang berlaku, saksi harus memberikan Curriculum Vitae (CV) dalam bentuk bahasa Indonesia.

“Berdasarkan Undang-undang, Curriculum Vitae-nya harus berdasarkan bahasa Indonesia bukan dalam bentuk bahasa Inggris. Jadi sebaiknya kesaksian ditunda terlebih dahulu,” kata Hakim Cepi.

Akhirnya semua pihak pun sepakat sehingga kesaksian Bob ditunda terlebih dahulu. Adapun sembari menunggu CV Bob dalam bentuk bahasa Indonesia, KPK memberikan sejumlah bukti tambahan.

“Yang mulia, sambil menunggu CV saksi, kami meminta agar yang mulia mengijinkan kami untuk menyerahkan bukti tambahan,” kata Setiadi.

Reporter: Restu Fadilah / Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 28