Opini

Kebijakan Subsidi Dan Penyaluran Elpiji Secara Langsung Berpotensi Perbesar Kemiskinan

agen gas Elpiji Pertamina. Foto Ilustrasi IST
agen gas Elpiji Pertamina. Foto Ilustrasi IST

Kebijakan Subsidi Dan Penyaluran Elpiji Secara Langsung Berpotensi Perbesar Kemiskinan

Oleh: Defiyan Cori, pemerhati ekonomi konstitusi

Semenjak konversi minyak tanah ke gas, apa saja upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam 20 tahun terakhir untuk membenahi dan memajukan industri hulu migas Indonesia? Jawabannya perlu kajian yang komprehensif dan matang untuk dapat mengambil kesimpulan bahwa produk gas telah diperoleh oleh masyarakat konsumen dengan harga yang wajar dan atau murah.

Apalagi masyarakat umum tak pernah mempermasalahkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sampai ke tangan mereka, berapa Harga Pokok Produksi (HPP) nya dan berapa batas (margin) yang diambil oleh agen dan pangkalan agen (sub agen). Sampai pada akhirnya Pemerintah berencana akan melakukan pengalihan subsidi elpiji 3kg kepada masyarakat langsung tanpa adanya kajian evaluatif berbasis data dan pemetaan atas kebijakan penyaluran subsidi 3kg pada waktu yang lalu.

Jika kebijakan penyaluran subsidi elpiji 3kg secara langsung tersebut ditujukan untuk kelompok masyarakat miskin, maka pemerintah harus melakukan kajian data dan pemetaan terlebih dahulu. Sebab, berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) yang telah menyebarkan ke publik mengenai jumlah kemiskinan, data pada periode September 2019 telah menunjukkan adanya penurunan sejumlah 350.000 orang dari 25,14 juta orang pada periode Maret 2019 menjadi 24,79 juta orang. Angka kemiskinan ini juga mengalami penurunan sejumlah 880.000 orang, jika dibandingkan dengan periode September 2018 lalu yang berjumlah 25,67 juta orang. Meskipun terjadi penurunan angka kemiskinan, namun terdapat permasalahan yang cukup mendasar atas data tersebut, yaitu tingginya disparitas kemiskinan antara di kota dan di desa.

Baca Juga:  Pemerintah Desa Pragaan Daya Salurkan BLT DD Tahap Pertama untuk Tanggulangi Kemiskinan

Mengacu pada keterangan BPS, bahwa persentase penduduk miskin di desa pada September 2019 mencapai 12,60 persen. Sementara persentase penduduk miskin di kota pada periode tersebut adalah 6,56 persen. Celah atau gap kemiskinan antara di kota dan di desa ini selalu terjadi setiap BPS melakukan survey yang telah dijadwalkan dalam setahun sejumlah 2 (dua) kali. Dan berbagai data tersebut harus dilakukan pemetaannya supaya berbagai kebijakan atas penanggulangan kemiskinan bukan sekedar proyek saja.

Lalu pertanyaannya adalah, apakah kebijakan  penyaluran langsung subsidi elpiji 3kg oleh pemerintah cq Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam menata kelola industri hilir gas untuk kelompok masyarakat telah berbasis data BPS tersebut? Sebab, penurunan angka kemiskinan itu, oleh pemerintah ditindaklanjuti dengan menurunkan subsidi energi pada APBN Tahun 2020, yaitu subsidi BBM sejumlah Rp15,6 miliar, dan subsidi LPG berkurang Rp2,6 triliun, serta subsidi listrik diturunkan sejumlah Rp7,4 triliun.

Total pengurangan subsidi pada APBN 2020 adalah sejumlah Rp 10,015 triliun, yang berarti pengaruh penurunan ICP yang sejumlah Rp 12,6 triliun atas pengurangan subsidi energi hanya sejumlah Rp 1,04 triliun. Artinya pengurangan subsidi energi untuk kelompok masyarakat miskin lebih besar dibanding dengan penurunan ICP yang berlaku. Kesimpulan atas alokasi ini, yaitu pemerintah jelas akan membuka peluang kebijakan menaikkan harga produk energi, BBM, LPG dan listrik, dan siapakah yang dapat manfaatnya?

Baca Juga:  Apakah Orban Benar tentang Kegagalan UE yang Tiada Henti?

Dampak atas rencana penyaluran langsung elpiji 3kg kepada masyarakat akan menimbulkan potensi ketidaktepatan sasaran apabila mengacu pada data BPS tersebut. Dengan alokasi subsidi LPG pada APBN Tahun 2020 sejumlah Rp 52 Triliun dan dengan angka kemiskinan sejumlah 25,14 juta orang, maka subsidi per kapita adalah Rp 2.068,4.

Cukupkah subsidi LPG sebesar ini untuk menghidupi kelompok masyarakat miskin apabila harga elpiji 3k g yang beredar ditengah masyarakat Rp 18.000÷21.000?  Sementara harga kebutuhan pokok cenderung akan meningkat dan akan menberatkan berbagai pengeluaran masyarakat miskin yang terbatas pendapatannya. Apalagi kalau subsidi elpiji 3kg itu dialokasikan hanya sebesar Rp 1.000 dalam APBN Tahun 2020.

Sebaiknya pemerintah lebih memilih melakukan kajian data dan pemetaan kelompok masyarakat penerima terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan penyaluran langsung elpiji 3kg kepada masyarakat. Tanpa memperhatikan pengaruh jaringan distribusi selama ini terhadap pembentukan harga elpiji 3kg yang berlaku, maka penyaluran secara langsung ini hanya memberikan peluang usaha kepada swasta lain yang akan menjadi penyalurnya. Sementara harga elpiji 3kg ditingkat agen dan pangkalan agen sudah memberatkan masyarakat miskin.

Baca Juga:  Seret Terduga Pelaku Penggelapan Uang UKW PWI ke Ranah Hukum

Kalau pun pemerintah ingin menyalurkan secara langsung elpiji 3kg tersebut, maka dapat memberdayakan kelembagaan masyarakat yang telah ada di tingkat desa dan kelurahan dan memiliki data lebih akurat sehingga ketidaktepatan sasaran minimal.

Related Posts

1 of 3,059
  • slot raffi ahmad
  • slot gacor 4d
  • sbobet88
  • robopragma
  • slot gacor malam ini
  • slot thailand