Hukum

Ditetapkan Tersangka, Kepala Cabang PPI Ajukan Prapeladilan di PN Sumenep

Sidang praperadilan kasus penyelewengan BBM di gelar di PN Sumenep
Sidang praperadilan kasus penyelewengan BBM di gelar di PN Sumenep, Kamis (16/1/2020). (Foto: M Mahdi)

NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Sidang praperadilan yang diajukan Kepala Cabang (Kacab) PPI (Pelita Petrolium Asia Indo) Masduki Rahman (Dukmang), melalui kuasa hukumnya, digelar di Pangadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis 16 Januari 2020.

Pantauan tim media, persidangan dihadiri kuasa hukum pemohon, Farid Fatoni dan Ike Kusmarini. Sementara termohon dalam hal ini Distreskrimsus Polda Jatim diwakili bagian Hukum Polda Jatim.

Hakim tunggal, Wahyu Widodo, mengagendakan pembacaan permohonan pemohon dan replik (jawaban) termohon. Praperadilan diajukan oleh Kacab PPI lantaran penetapan tersangka dinilai janggal. Salah satunya, identitas tersangka dinilai tidak jelas.

“Apakah penetapan tersangka itu personal atau mewakili korporasi atau perusahaan. Di sana tidak dijelaskan. Hanya ramai kepala Cabang PPI Sumenep,” kata Kuasa Hukum tersangka MR, Farid Fatoni.

Sebab, sambung Farid, penetapan antara personal dan corporasi itu berbeda. Sehingga, kliennya dianggap melanggar pasal 53 D tentang Tata Niaga.

“Kalau pasal yang disangkakan jelas 53 D,” katanya kepada sejumlah wartawan di PN Sumenep.

Baca Juga:  Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

Selain itu, advokat dari Komite Supremasi Hukum Indonesia ini menjelaskan, penetapan dituding tidak memenuhi unsur dua alat bukti.

“Jadi, penetapannya tidak memenuhi dua alat bukti. Dan, kejanggalan lainnya akan dipaparkan di persidangan,” terangnya.

Sementara itu, tim hukum Polda Jatim AKBP Sugiharto usai sidang menjelaskan praperadilan terbuka untuk umum. Untuk itu, pihaknya meminta awak media mengikuti persidangan selanjutnya.

“Jadi, silahkan diikuti. Kami di sini mewakili Di  Ditreskrimus Polda Jatim,” katanya.

Ditanya soal penetapan tersangka, penyidik dipastikan sudah memenuhi dua alat bukti. “Nanti pasti dibuktikan dalam proses peradilan selanjutnya dengan agenda yang sudah dibacakan hakim tunggal tadi. Silahkan dimonitor saja nanti persidangannya,” ujar Sugiharto.

Sebagaimana diketahui, Polda Jatim membongkar dugaan penyelewengan BBM di Bangkalan. Kemudian, merembet ke Sumenep. Salah satunya menetapkan MS sebagai tersangka. Dan, kemudian tersangka mengajukan Praperadilan di PN Sumenep.

Pewarta: M Mahdi
Sumber madurazone.com

Related Posts

1 of 794
  • slot raffi ahmad
  • slot gacor 4d
  • sbobet88
  • robopragma
  • slot gacor malam ini
  • slot thailand