Berita UtamaHukumOpiniTerbaru

Mengapa Kasus Kresna Life di Bareskrim 2 Tahun Laporan Baru Tersangka?

Mengapa Kasus Kresna Life di Bareskrim 2 tahun laporan baru tersangka?
Mengapa Kasus Kresna Life di Bareskrim 2 tahun laporan baru tersangka?
Delapan orang Nasabah Asuransi Kresna Life melaporkan ke Bareskrim ttg kerugian yang mereka alami saat manjadi Nasabah pada Bulan April sampai dengan Nopember 2020
Oleh: Muslim Arbi

 

Setelah 2 tahun Laporan  yakni tanggal 20 September 2022 baru Bareskrim menetapkan  tersangka Dirut Kresna Life KS sebagai tersangka.

Dari laman berita http://news.detik.com/berita/d-6302040/bareskrim-tetapkan-dirut-pt-kresna-life-jadi-tersangka-penggelapan

Di sebutkan bahwa “penyidik telah menemukan dugaan penggelapan pengasuransian dan TPPU atas gagal bayar polis para  nasabah yang di lakukan oleh tersangka KS selaku Dirut PT Kresna Life”.

Bareskrim telah menerima sebanyak delapan laporan sejak April hingga Nopember 2020. Laporan nya teregister dengan nomor LP/B/0657/XI/Bareskrim tanggal 18 November 2020. Dan penyidik Bareskrim  telah memeriksa 36 Saksi.

Pasal-Pasal yang di langgar oleh KS adalah Pasal 372 KUHP dengan hukuman Penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 900 juta.

Kedua, Pasal 75 UU nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian dengan hukuman Penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar.

Baca Juga:  Catatan Kritis terhadap Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024

Ketiga, UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Kemudian Pasal 3 dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar,  Pasal 4 dengan ancaman hukuman 20 tahun dan denda maksimal  Rp 5 Miliar, dan Pasal 5 dengan hukuman Penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 M

Jika setelah di tetapkan tersangka tetapi tidak di tahan, maka ini menjadi pertanyaan karena menurut Pasal 21 ayat (4) KUHAP sebutkan seseorang yang tersangka dengan ancaman 5 tahun atau lebih harus di tahan.

Laporan nya teregister dengan nomor LP/B/0657/XI/Bareskrim tanggal 18 November 2020. Dan penyidik telah memeriksa 36 Saksi.

Dari lamanya pengaduan yakni dari 19 Nopember 2020 dan penetapan tersangka Dirut Kresna Life KS.

Menjadi  pertanyaan, jika di bandingkan dengan kasus penetapan tersangka Kasus Gagal Bayar KSP Sejahtera Bersama Rp 249 M (RMOL). oleh Bareskrim di laporkan oleh pelapor tanggal 25 April 2022. Nilai laporan kerugian ratusan miliar. Padahal nilai kerugian nasabah PT Kresna Life mencapai Rp 7 Triliun lebih.

Baca Juga:  Sokong Kebutuhan Masyarakat, Pemkab Pamekasan Salurkan 8 Ton Beras Murah

Jika setelah di tetapkan tersangka tetapi tidak di tahan, maka ini menjadi pertanyaan karena menurut Pasal 21 ayat (4) KUHAP sebutkan seseorang yang tersangka dengan ancaman 5 tahun atau lebih harus di tahan.

Tersangka Dirut PT Kresna Life KS, Dari 3 pelanggaran UU itu di ancam hukuman lebih  dari 5 tahun. Bahkan 20 tahun.

Tersangka tidak di tahan berdasarkan Pasal 21 ayat (1). Di khawatir lakukan tiga hal.

1. Tersangka melarikan diri

2. Tersangka menghilangkan barang bukti

3. Tersangka mengulangi perbuatannya.

Dari besaran kerugian Nasabah yang di lakukan oleh PT Kresna Life mencapai 7 Triliun lebih, jika tersangka tidak di tahan. Ini menimbulkan kecurigaan kinerja Bareskrim yang Presisi sesuai Moto Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jendral Listyo Sigit Prabowo.

Dan Jika Tersangka tidak di tahan  dan para pengadu/Pelapor dan Saksi – Saksi  saja yang di periksa ini menimbulkan keheranan. Jangan sampai Anak Buah di jadikan tumbal  oleh Direktur yang  sudah Tersangka tersebut. Ini tentunya menciderai prinsip Presisi yang diusung oleh Kepolisian Republik indonesia.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Gelar Paripurna Laporan LKPJ Bupati TA 2023

Oleh karena nya tidak ditahan nya Direktur PT Kresna Life KS dalam kasus ini, mohon Kepala Kepolisian Republik indonesia, Jendral Sigit dapat memberikan atensi agar aparat di Bareskrim dapat bekerja secara profesional dan sesuai dengan UU yang mengatur hal ini.

Jika tidak terjadi penahan terhadap Dirut PT Kresna Life KS, di khawatirkan ada hal2 luar biasa yang terjadi. Jangan sampai dalam kasus tidak di tahan ini Kepolisian dianggap “masuk angin”.

Dan Jika ada dugaan seperti itu, maka wajib bagi Kapolri Sigit untuk mengawasi kasus ini. Meski sudah ada inspektorat di dalam tubuh kepolisian. (*)

Jakarta, 6 Oktober 2022

Penulis: Muslim Arbi, Koordinator Gerakan Aliansi Laskar Anti Korupsi
Penulis: Muslim Arbi, Koordinator Gerakan Aliansi Laskar Anti Korupsi

Related Posts

1 of 30