Berita UtamaHot TopicHukumLintas NusaTerbaru

Lemot, Kejari Sumenep Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Rp 8 M

Lemot, Kejari Sumenep Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Rp 8 M
Lemot, Kejari Sumenep tak kunjung tetapkan tersangka kasus pengadaan kapal Rp 8 M

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Kepala Departemen Tipikor Dan Investigasi Aliansi Madura Indonesia (AMI) Angkat bicara terkait lambanya kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang belum juga menetapkan tersangka dalam kasus pembelian kapal ‘ghoib’ mantan bupati, yang statusnya sudah naik penyidikan.

Tak heran bila publik menilai, kinerja Kejari Sumenep ‘lemot’, lantaran penyidikan kasus pembelian kapal ‘ghoib’ mantan bupati, yang diduga dilakukan oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumenep, pada 2019 silam, tak kunjung membuahkan tersangka.

“Jangan-jangan Kejari Sumenep masih tidur pulas nih. Masak sudah hampir sebulan statusnya naik penyidikan, kasus pembelian kapal ‘ghoib mantan bupati yang diduga merugikan negara sekitar Rp 8 miliar lebih itu, belum ada tersangkanya. Apa yang dilakukan pihak Kejari sangat lucu” kata Ach Bunadiono Al Aqshor, Kepala Departemen Tipikor & Investigasi AMI (Aliansi Madura Indonesia), Senin (17/10).

Baca Juga:  Dinsos P3A Sumenep Gerak Cepat Datangi Ibu Hotipah dan Berikan Bantuan

Menurut pria yang akrab disapa Habib Gila ini, mestinya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dalam perkara pembelian kapal yang tidak ada wujudnya ini sudah lama membidik tersangka, namun kenapa hingga kini kok belum ada orang yang ditahan.

“Kalau memang penegak hukum atau Kejaksaan memang sudah tahu ada pelaku atau calon tersangka dalam kasus ini, kenapa kok masih menunda-menunda, kenapa tidak langsung di borgol aja. Kasus ini kan sudah lama, yakni tahun 2019 silam. Mereka lemot sekali,” sesalnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur, mengusut dugaan korupsi pengadaan kapal oleh salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) di Kabupaten Sumenep yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 8 miliar.

Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal itu terjadi pada 2019. Saat itu, salah satu BUMD Sumenep, PT S, melakukan pengadaan kapal senilai Rp 8 miliar tanpa melalui proses tender.

PT S, lanjut dia, telah melakukan pembelian kapal dengan membayar pada perusahaan penyedia di luar provinsi, yakni di Kabupaten Sorong, Papua Barat.

Baca Juga:  RSUD Dr. H. Moh Anwar Sumenep Buka Depo Farmasi Rawat Jalan 2: Meningkatkan Pelayanan dan Kemudahan Bagi Pasien

Mulanya, kapal itu rencananya akan digunakan sebagai angkutan perintis kepulauan rute Kalinget-Sapudi-Kangean-Sapeken-Pagerungan Besar, Sapeken-Tangjung Wangi (pulang-pergi). Namun, hingga kini, wujud kapal itu pun tak nampak. (setya)

Related Posts

1 of 62