Hukum

Kasus Suap DPRD Jatim, KPK Periksa Dua Saksi yang Dicegah

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait kasus suap dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan pemantauan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan penggunaan anggaran di Provinsi Jawa Timur tahun 2017. Mereka diantaranya, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur; HM Mochamad Samsul Arifien, Kepala Dinas Industri dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur; Ardi Prasetiawan, dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur; Heru Tjahjono.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah menyatakan ketiganya diperiksa untuk tersangka yang berbeda. Rinciannya, M Ardi Prasetiawan dan Heru Tjahjono diperiksa untuk tersangka MB (Mochammad Basuki) yang merupakan Ketua Komisi B DPRD Jatim.

“Sedangkan saksi HM Mochamad Samsul Arifien diperiksa untuk tersangka MKM (M Kamil Mubarok),” ujar Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (7/8/2017).

Dua dari saksi yang diperiksa hari ini yakni Ardi dan Samsul ‎sebelumnya telah dilakukan pencegahan ke luar negeri untuk enam bulan kedepan mulai pertengahan Juni 2017.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Kasus ini, berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Juni 2017 lalu. KPK menetapkan tujuh orang tersangka diantaranya, Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur (Jatim); Moch Basuki, dua staf di DPRD Jatim; Rahman Agung dan Santoso, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jatim; Bambang Heriyanto, Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jatim; Rohayati, ajudan Kepala Dinas Pertanian Anang Basuki Rahmat, serta M Kamil Mubarok.

Sebagai pihak pemberi Bambang Heryanto, Anang Basuki Rahmat dan Rohayati disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga menerima, Mochammad Basuki, Santoso, Rahman Agung, dan M Kamil Mubarok disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Adapun pada Kamis (3/8/2017) lalu, penyidik KPK telah melimpahkan tahap dua tiga tersangka pemberi suap di kasus ini. Selanjutnya mereka siap disidang di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Jawa Timur. Ketiganya yakni Kadis Pertanian Provinsi Jatim; Bambang Heryanto (BH), Kadis Peternakan Provinsi Jatim; Rohayati (ROH) dan Ajudan Bambang Heryanto; Anang Basuki Rahmat (ABR).

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 54