NusantaraNews.co, Jakarta – Bocoran dokumen keuangan berskala luas yang disebut Paradise Papers membuat Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak meningkatkan pengawasannya. Dokumen tersebut mengungkapkan bagaimana orang-orang super kaya seperti Tommy Soeharto, Mamiek Soeharto hingga Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong secara diam-diam berinvestasi di luar negeri, melalui tempat surga pajak.
Senior Advisor di Infinitum Advisory Fauzan Luthsa mengungkapkan, wajar jika publik dan pemerintah mencurigai para nasabah Offshore Financial Centers (OFCs), terlebih Indonesia telah melakukan Tax Amnesty. “Ini karena OFCs banyak yang mencuci kegiatan keuangan kliennya sehingga terhindar dari pajak negara asal dan aktivitas investasi tidak diketahui,” terang Fauzan melalui ketarangan persnya yang diterima redaksi NusantaraNews.co, Rabu (8/11/2017).
Namun, kata Fauzan, tidak semua OFCs memiliki citra negatif. “Tidak semua OFCs bisa digunakan secara mudah sebagai tempat pencucian uang. Seperti Cayman Island misalnya, mereka sangat ketat menerapkan pengawasan dibidang anti pencucian uang. Bahkan IMF pun sudah mengakuinya,” jelasnya.
Baca: Rahasia Kekayaan Para Elite Dunia Terbongkar dalam Paradise Papers
Fauzan menambahkan, selama ini kawasan suaka pajak menawarkan kerahasiaan data nasabah. Hal inilah yang berpotensi terjadi kejahatan keuangan yang merugikan banyak negara dalam hal pajak.
“Proses due-diligence yang baik akan mengungkap setiap resiko yang dimiliki perusahaan termasuk risiko kompleksitas struktur dan risiko lokasi di offshore financial centre. Tim due-diligence yang ahli akan dengan mudah membedakan mana OFCs dengan risiko tinggi, dan mana OFCs yang memiliki risiko rendah,” lanjut advisor di Infinitum Advisory ini.
Untuk mengidentifikasi resiko nasabah, perusahaan keuangan membutuhkan tim anti pencucian uang dengan pengetahuan dan pengalaman internasional, “jika tidak memiliki tim tersebut, maka perusahaan keuangan menggunakan jasa pihak ketiga dalam melakukan due-diligence untuk mengidentifikasi risiko nasabahnya. Kami juga membantu investor dari luar negeri untuk melakukan due diligence di Indonesia, agar mereka mendapatkan kenyamanan dalam berinvestasi.”
Baca juga; Soal Paradise Papers, Ekonom Terkemuka: Hindari Pajak Perkuat Ketidaksetaraan Global
“Dan jika tim due-diligence menemukan keanehan dalam perusahaan, misal dalam struktur ada sanctioned company, maka perusahaan keuangan wajib untuk menolak atau menutup akun klien tersebut,” imbuh Fauzan.
Sekadar informasi, Infinitum Advisory merupakan perusahaan risk management, compliance dan anti money laundering yang berbasis di Jakarta.
Pewarta/Editor: Ach. Sulaiman