Ekonomi

Kasus First Travel, OJK Diminta Ikut Bertanggung Jawab

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Istimewa)
OJK Diminta Ikut Bertanggung Jawab Kasus First Travel. (Foto: Istimewa)
NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – First Travel diduga menggunakan skema ponzi dalam melakukan bisnis travel Umrah. Sehingga, perusahaan diduga menjalankan model bisnis keuangan yang bersifat ilegal.
“Memang penggunaan skema ponzi harus dibuktikan. Namun yang jelas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus ikut bertanggung jawab atas nasib 35 ribu orang yang terindikasi menjadi korban First Travel,” kata pengamat Asosiasi Ekonomi Politik, Salamuddin Daeng dalam rilisnya, Jakarta, Senin (14/8/2017).
Ia menuturkan, bagaimana pun juga First Travel menggunakan skema keuangan dalam menjalankan bisnisnya. Indikasi paling kuat adalah tarif yang sangat murah dan di luar kewajaran. Dana masyarakat dikelola dalam sistem investasi.
Anehnya, kata dia, OJK sebagai otoritas yang mengawasi lembaga keuangan bank, non bank, termasuk investasi keuangan lainnya, diam-diam saja selama ini. Mereka tidak melakukan pengawasan secara optimal terhadap perusahaan yang skala operasinya sudah sedemikian besar dan sangat terkenal seperti First Travel.

Baca Juga: Bos First Travel Divonis 20 Tahun Penjara

Baca Juga:  Antisipasi Masuk Beras Impor, Pemprov Harus Operasi Pasar Beras Lokal di Jawa Timur
“Jadi, OJK mustahil tidak tau akan masalah ini. OJK melakukan pembiaran,” ujar Salamuddin.
Oleh karena itu, ia melanjutkan, OJK harus ikut bertanggung jawab terhadap dana korban First Travel.
“Selama ini kita tahu OJK melakukan pungutan dalam jumlah besar kepada lembaga keuangan bank, non bank, asuransi, dan lain-lain. OJK memiliki dana besar dan harus ikut bertangung jawab. Jangan mau enaknya saja mengambil pungutan namun tidak ikut bertangung jawab ketika ada masalah atas lembaga yang dipungutnya,” terang dia.
Ia menuturkan, kasus First Travel mengingatkan kita pada nasib dana haji yang juga masuk dalam skema investasi.
“Kita wajib menaruh curiga jangan-jangan dana haji juga sudah habis. Para jamaah haji yang berangkat hanya dibiayai dengan dana peserta baru. Wajib dicurigai jangan-jangan haji menggunakan skema seperti First Travel atau First Travel ini yang ikut skema haji yang dijalankan pemerintah,” jelasnya.
Bayangkan, kata dia, seandainya tidak ada yang mendaftar haji setahun, masihkah pemerintah bisa memberangkatkan jamaah haji? Masih adakah uang badan pengelola dana jamaah haji untuk memberangkatkan jamaah haji?. (ed)
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 13