Berita UtamaHukumPolitik

Kasus e-KTP; KPK Kemungkinan Akan Periksa Agus Rahardjo

NUSANTARANEWS.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tak menutup kemungkinan melakukan pemanggilan pada bosnya sendiri yakni Agus Rahardjo dalam penyidikan dugaan kasus korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) TA 2011-2012.

“Kalau permintaan keterangankan semua orang yang diduga bisa dimintai keterangan maka akan dimintai keterangannya,” tutur Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, (21/10/2016).

Namun, wanita yang akrab disapa Yeye itu belum bisa memastikan kapan orang nomor satu di KPK itu akan dijadwalkan. Pasalnya setiap orang yang akan dimintai keterangan, cuma penyelidik dan penyidik yang mengetahui.

“Dan akan dianalisa dulu oleh penyidik, apakah memang diperlukan keterangannya atau tidak,” katanya.

Meski demikian, Yeye mengingatkan kembali pada publik tentang apa yang pernah dilakukan Agus Rahardjo saat menjadi Ketua LKPP sama halnya dengan yang dilakukan KPK saat itu. Dimana KPK pernah memberikan rekomendasi kepada para pelaksana agar proyek tersebut tidak dilanjutkan. Karena datanya masih sangat kacau dan jika paksakan, proyeknya tidak akan berjalan maksimal.

Baca Juga:  473 Mahasiswa STKIP PGRI Sumenep Resmi Diwisuda, Kampus Kembangkan Kerja Sama Internasional

“Bahkan kami juga sudah pernah kirim surat ke Presiden (Susilo Bambang Yudhoyono) untuk memberikan rekomendasi yang sama, tetapi ternyata proyeknya masih berlangsung,” kata Yeye.

Nama Agus Rahardjo muncul setelah Mantan Mendagri Gamawan Fauzi diperiksa KPK, Kamis 20 Oktober 2016 kemarin. Gamawan mengatakan bahwa proyek tersebut diawasi oleh tiga lembaga sekaligus yakni KPK, LKPP, dan BPKP.

“Saya minta untuk mengawasi di sini, kemudian KPK meminta supaya ini didampingi oleh LKPP, waktu itu Pak Agus (Rahardjo) kepalanya. Tapi saya tambah lagi supaya didampingi BPKP juga. Setelah selesai audit RAD itu, lalu barulah dimulai tender, dan masih didampingi oleh LKPP, BPKP ikut, dan 15 kementerian ikut di dalam, malah saya tidak ikut,” kata Gamawan saat itu.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Kedua orang tersebut adalah Mantan Dirjen Dukcapil Irman dan Mantan Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Keduanya diduga bersama-sama telah melakukan tindakan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan terkait proyek tersebut. Akibatnya keuangan negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 2 triliun dari nilai proyek Rp 6 triliun.

Baca Juga:  Terkait Dugaan Pungli di Sekolah, PPWI Inhil Soroti Sikap Kadisdik dan Pemkab Inhil yang Memble

KPK menyangka Irman dan Sugiharto melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Restu)

Related Posts

1 of 57