HukumTerbaru

Kasus Arcandra Jangan Jadi Pemicu Revisi UU Kewarganegaraan

Paspor Arcandra Tahar/Istimewa
Paspor Arcandra Tahar/Istimewa

NUSANTARANEWS.CO – Pasca geger akibat terkuaknya status kewarganegaraan ganda Arcandra Tahar, publik kini seperti tengah digiring untuk mengamini wacana revisi UU Kewarganegaraan.

Kasus Arcandra ini, kata guru besar hukum internasional UI, Prof Hikmahanto Juwana, jangan sampai malah justru dijadikan alasan dan pemicu untuk merevisi UU Kewarganegaraan. “Apalagi untuk mengakomodasi masalah dwikewarganegaraan,” ujar Hikmahanto seperti dikutip Antara di Jakarta, Jumat (19/8).

Entah apa maksud pemerintah, sejak mengangkat Arcandra menjadi menteri ESDM, sebelum akhirnya dipecat, pihak Istana sama sekali tidak pernah mengungkap status kewarganegaraannya sebelum akhirnya bocor ke hadapan publik. Malah, publik justru lebih terbuka ketimbang Istana yang seperti sengaja tak mau membukanya. Padahal, Arcandra sudah berpindah menjadi warga negara Amerika Serikat sejak April 2012 silam seperti tertulis dalam paspor Arcandra yang telah beredar luas di publik.

Karena dianggap sebagai sosok penting, pemerintah kabarnya tengah sibuk mengembalikan status kewarganegaraan Arcandra. Namun bagi Hikmahanto, status dwikewarganegaraan sebaiknya hanya diberikan kepada orang-orang yang memiliki kerumitan status kewarganegaraan, misalnya orang dengan status perkawinan campur atau beda negara, serta anak-anak Indonesia yang lahir di luar negeri. Sebaiknya, kata dia, harus mengikuti prosedur perundang-undangan yang berlaku kalau Arcandra ingin mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia.

Baca Juga:  Negara Dengan Waktu Puasa Tercepat dan Terlama Pada Ramadhan 1445 H

Sesuai UU, Arcandra harus menjalankan persyaratan bermukim sekurangnya lima atau 10 tahun di Indonesia. (eriec dieda/ant)

Berita Terkait: Kasus Arcandra, Akal-akalan Pemerintah Revisi UU Tentang Kewarganegaraan?

Related Posts

1 of 3,049