NUSANTARANEWS.CO – Kasubdit Kasasi Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA) non-aktif Andri Tristianto Sutrisna ternyata tidak hanya menerima suap dan mengurusi perkara pengusaha Ichsan Suaidi, dia juga menanganani dan menerima suap ratusan juta rupiah dari sembilan perkara lain dari pengacara Asep Ruhiat. Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terhadap Andri yang beragendakan mendengarkan kesaksian anggota staff Panitera Muda Pidana Khusus MA, Kosidah, Pengacara Asep Ruhiat, Sopir PT Citra Gading Asritama (CGA) Sunaryo dan petugas Satpam perumahan kluster San Lorenzo, Shofian di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Saat Asep Ruhiat bersaksi, dia mengaku memiliki sembilan perkara yang diurus oleh Andri. Pengurusan yang dimaksud meliputi pemantauan, perkembangan perkara dan pembocoran informasi tentang siapa Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut. Tujuannya agar perkara di tingkat kasasi yang ditanganinya tidak dipegang oleh Hakim Artidjo. Sebab Hakim Artidjo dikenal sebagai hakim yang ganas karena selalu memperberat hukuman.
“Kalau misalkan tahu siapa hakimnya, mudah-mudahan istilah ke klien dibukakan pintu hati hakim untuk dibukakan kebenaran,” kata Asep di Jakarta, Jumat, (22/7/2016).
Kata Asep, sebagian besar perkaranya merupakan perkata tata usaha negara (TUN). Sebagian besar kasus-kasus itu kalah, hanya tiga yang dimenangkan atau dikabulkan oleh Hakim. Adapun modus kerjasamanya antara Asep dan Andri yakni dengan membagu imbalan (succes fee) yang dijanjikan oleh klien Asep.
“Yang diberikan ke Pak Andri selaku menangani perkara di TUN itu saya mendapat success fee Rp300 juta lalu Rp150 juta untuk Pak Andri, ada juga perkara di TUN mengawal perkara tapi kalah di PK Rp200 juta sama ditransfer Rp80 juta jadi Rp280 juta ditambah Rp150 juta tapi perkara yang itu kalah,” ungkap Asep.
Uang tersebut diserahkan di Sumarecon Mall Kelapa Gading. Asep sendiri mengaku kenal Andri karena menghubunginya pada Juni-Juli 2015.
Tidak hanya itu, Andri juga diakui Asep pernah menerima imbalan uang Rp75 juta untuk mengatur formasi hakim agung. Dalam keterangannya di depan penyidik KPK, Asep mengatakan pernah meminta bantuan Andri untuk membantu pengurusan kasus korupsi yang menjerat kliennya, H Zakri.
H Zakri tersebut diputus bersalah oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Artidjo dan dihukum delapan tahun bui dan uang pengganti Rp4 miliar. Asep meminta tolong ke Andri agar berkas PK yang diajukan diputus oleh hakim agung yang ‘sudah dikondisikan’.
Berikut percakapan keduanya untuk melobi hakim agung untuk menurunkan hukuman 8 tahun penjara yang dijatuhkan Artidjo di tingkat kasasi pada 2015 :
28 September
Andri:
Tapi ops yang bos sampaikan via BBM ada kekeliruan bos
Asep:
Berapa?
Andri:
Besok saja
Asep:
Oke. 300. (Rp300 juta-red). Saya undur besok jam 16.40. Hari ini batal karena kabut asal. Kalau jadi habis maghrib besok di tempat yang sama.
30 September
Andri:
Pak bila saya hubungi Bapak di HP yang mana ya?
Asep:
Nanti kalau anggota saya sudah datang. Kalau yang saya pegang 8787
Saya OTW mall SMS Pak
Hp tidak aktif pak?
1 Oktober
Andri:
Sinyal Pak, sudah di mana bos
Asep:
Tol Kebon Jeruk dari bandara
Andri:
Oke Pak
Pak, saya di sate Senayan, laper
2 Desember
Andri:
Dia minta ukurang baju 75 (Rp75 juta-red). Biasanya minta 100 (Rp100 juta-red). Terdakwa bayar uang pengganti 4 M (Rp4 miliar-red) dan dihukum 8 tahun ya oleh Artidjo? Kenapa mahal? karena dia harus kerja sama dengan bagian lain agar dikondisikan dari awal. Saya haya menyampaikan saja Pak.
Asep:
Nanti saya sampaikan. Terus untuk kembali ke tingkat pertama berapa ukurannya?
Andi:
Di tingkat pertama dia kena 3 tahun ya. Kalau itu setelah kita sesudah dapat majelisnya baru kita gerak bos. Tapi paling tidak tanya kesanggupan customer berapa dia bisanya?
Asep:
500 (Rp500 juta) siap customernya. (Uang Rp500 juta diprediksikan untuk uang pengkodisian di tingkat PK).
Selain membuka percakapan dengan Asep, jaksa KPK juga membuka percakapan dengan staf panitera muda MA Kosidah. Andri-Kosidah dalam percakapan yang dibuka di persidangan itu mengurus 4 perkara. Berikut potongan percakapan antara Andri dan Kosidah:
Andri: Tolong dicek yang ajukan kasasi jaksa atau terdakwa
Kosidah: Ya mas Andre
Andri: Mudah-mudahan majelisnya bukan AA (diduga Artidjo Alkostar)
Kosidah: Iya mudah-mudahan, korupsi perusahaan atau pemerintahan?
Andri: Pemerintahan Mbak
Kosidah: Nanti dilacak nomor kasasinya untuk penetapan, mudah-mudahan bukan AA
Andri: Kira-kira minta nomor sepatunya berapa ya Mba?
Kosidah: Berapa ya? Kalau 25 bagaimana
Andri: Saya sudah ada di situ belum?
Kosidah: Sekarang Pak Syarifuddin banyak nganggur, maksud saya kan sama saja, tidak usah fokus majelis ATM, Mas Andri tambahin saja mintanya
Andri: …. Juga bisa kan? Nanti nomor saya sampaikan besok lihat berkasnya sudah masuk ya
Kosidah: Iya saya juga, iya siap Mas
Andri: Mas Ichsan terdakwa dari Mataram sudah putus nomor kasasinya berapa?
Kosidah: Ok
Andri: Mbak untuk Mataram kan minta agar berkasnya ditahan dulu, minta ditahan dulu
Kosidah: Minta saja 50, kasih ke PP 30, itu kan perkara korupsi
Andri: Iya saya usahakan bersama yang bersangkutan.
(Restu)