Hukum

DPR Setuju Pemerintah Tolak Minta Maaf Pada Korban ’65

Pemerintah Tidak Akan Minta Maaf Pada PKI/Foto Nusantaranews
Pemerintah Tidak Akan Minta Maaf Pada PKI/Foto Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO – Hakim internasional dari International People’s Tribunal (IPT) 1965 memutuskan pemerintah Indonesia bersalah dalam peristiwa ’65. Pemerintah Indonesia juga diwajibakan untuk meminta maaf pada korban ’65. Namun, pemerintah menolak meminta maaf.

Wakil Ketua Komisi I Ahmad Hanafi Rais setuju dengan langkah pemerintah. Alasanya, IPT ’65 tidak punya legalitas dan legitimasi untuk memvonis sebuah negara apalagi memaksa negara untuk taat.

“Kedaulatan hukum milik Indonesia, tidak bisa diintervensi oleh asing,” ujarnya, Jumat (22/7).

Menurut Hanafi, pemerintah harus kompak mulai dari Presiden Joko Widodo, Menkopolhukam, Menlu, Polri dan TNI maka putusan IPT tersebut tidak akan ada pengaruhnya sama sekali. Tapi kalau dari pihak pemerintah sendiri ada yang memberi ruang untuk menjalankan rekomendasi IPT dengan meminta maaf, ini akan menjadi rawan intervensi.

“Presiden sudah menyatakan dengan tegas bulan Ramadhan kemarin bahwa tidak akan pernah minta maaf kepada PKI. Dengan begitu saya kira masalah selesai,” kata politikus PAN tersebut.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

“Kita dukung sikap Presiden yg tegas soal tidak akan minta maaf ini,” imbuhnya. (Achmad)

Related Posts