NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Kades Pragaan Daya minta masyarakat agar patuhi himbauan Polisi untuk tidak menggelar panggung hiburan saat hajatan di tengah musibah pendemi Covid-19 yang masih melanda dunia, termasuk di Indonesia Apalagi kasus pasien kasus terkonfirmasi positif di Kabupaten Sumenep Madura meningkat tajam.
Data pasien postif Covid-19 pertanggal 30 september 2020 menunjukkan pasien suspek sebanyak 42, terkonfirmasi positif sebanyak 390, sedangkan kasus terkonfirmasi selesai isolasi mencapai 314. Untuk pasien positif yang meninggal dunia sebanyak 29 orang.
Imrah, Kepala Desa (Kades) Pragaan Daya Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep menyampaikan, agar masyarakat Desa Pragaan Daya mematuhi himbauan Kepolisian Sumenep untuk tidak menggelar panggung hiburan saat hajatan.
“Di sumenep saat ini pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 meningkat, sebagai langkah antisipatif Polisi Sumenep melarang masyarakat menggelar panggung hiburan saat hajatan,” kata Imrah
Untuk itu, kata Imrah, masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan setiap melakukan sesuatu, jaga jarak, serta menjauhi kerumunan.
“Langkah ini sebagai ikhtiar kita untuk dijauhkan diri, dari virus mematikan,” papar kades muda tersebut.
Imrah menjelaskan, jika masyarakat tidak mematuhi himbauan kepolisian saksinya cukup berat. Selain acaranya akan dibubarkan, tuan rumah akan dipidanakan, termasuk kepala desa setempat. Kapolsek setempat akan dicopot.
“Sesuai himbauan polisi, hajatan diperbolehkan, namun tanpa panggung hiburan. Mari kita semua patuhi himbauan ini agar tidak ada masalah dengan hukum, dan terhindar dari paparan Covid-19,” pungkasnya (mh)