NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengingatkan agar para kepala desa (kades) untuk tidak takut dalam menggunakan dana desa. Eko meminta kepala desa melapor apabila ada upaya kriminalisasi oleh oknum aparat penegak hukum.
“Untuk kepala desa, kalau ada kriminalisasi, laporkan ke satgas dana desa di 150040,” ujar Eko di Gedung Kominfo, Jakarta, Sabtu (19/8/2017).
Eko memastikan, dalam waktu 2×24 jam pihaknya akan segera mengirimkan tim untuk melakukan pendampingan. Bahkan, apabila ada upaya kriminalisasi tersebut dinilai serius dan masif, maka Kemendes akan mengirimkan tim advokasi.
“Karena kepala desa banyak yang ditakutin dijebak, akhirnya jadi nyogok,” ucapnya.
Eko menilai, banyak kepala desa yang takut mengelola dana desa yang sudah diberikan pemerintah karena adanya sejumlah kasus penyelewengan dana desa. Menurut dia, sejauh ini ada 67 kasus penyalahgunaan dana desa yang sudah terbukti dan diputus oleh pengadilan.
Terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga ikut menyelidiki penyelewengan dana desa dengan menangkap kepala desa hingga bupati di Pamekasan. “Hanya 67 kasus dari 74.000 (desa). Jangan sampai itu membuat yang benar jadi takut,” tutur Eko.
Untuk diketahui, pemerintah mengucurkan Rp 60 triliun untuk dana desa di Tahun 2017. Rata-rata per desa mendapatkan dana Rp 800,4 juta.
Pewarta: Ricard Andhika
Editor: Romandhon