EkonomiTerbaru

K-Sarbumusi Sambut Baik Gagasan Menaker Tentang Saham Serikat Pekerja

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) melakukan audiensi dengan kementerian tenaga kerja RI. Didampingi oleh Wakil Presiden, Sekjend dan beberapa pengurus, presiden sarbumusi, Syaiful Bahri Anshori melaporkan progres kinerja dari Sarbumusi.

“Sarbumusi secara kelembagaan mengalami kemajuan yang cukup signifikan, dari saat verifikasi keanggotaan pada tahun 2015 yang hanya 125.000 anggota, saat ini sarbumusi memiliki 11 DPW tingkat provinsi, 75 DPC tingkat kabupaten/kota dan 213 Basis tingkat perusahaan yang tersebar di 8 Federasi Sarbumusi, dengan total keanggotaan 245.000 Orang (hasil update verifikasi anggota Tahun 2017),” papar Syaiful, Senin (21/8).

Syaiful menambahkan saat ini Sarbumusi sedang mengembangkan Lembaga Bantuan Hukum Sarbumusi sebagai bentuk penguatan dan pembelaan atas hak-hak buruh. Sarbumusi menyadari peran serta LBH sebagai garda terdepan dalam pembelaan hak-hak buruh dan kasus-kasus hubungan industrial yang mendera buruh seluruh Indonesia.

Selain itu, lanjut Syaiful Sarbumusi ikut berperan aktif dalam menyejahterakan buruh dan keluarganya melalui proses penguatan koperasi sarbumusi, sehingga buruh tidak hanya disibukan dengan perjuangan kenaikan upah tetapi buruh lebih sejahtera dengan peran lain non upah.

Baca Juga:  Risma Sudah Lama Hengkang, Masyarakat Surabaya Lebih Pilih Khofifah di Pilgub Jawa Timur

“Keberadaan koperasi ini nanti akan memperkuat perekonomian buruh,” kata Syaiful

Sarbumusi juga meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan RI untuk selalu melibatkan Sarbumusi dalam program pembinaan dan pengembangan kapasitas Serikat pekerja yang ada di Kemenaker. Karena Sarbumusi melihat ini merupakan bagian dari pengembangan resources dan kapasitas pengurus Sarbumusi dalam melakukan perannya sebagai serikat pekerja/serikat buruh di Indonesia.

Sarbumusi menyambut baik gagasan dan ide kementerian ketenagakerjaan terkait bagaimana memikirkan keanggotaan Serikat pekerja/serikat buruh dalam dunia automatisasi dan Revolusi 4.0 dimana batas-batas hubungan kerja semakin kabur dan semakin tidak tradisional, kasus adanya transportasi online, ritel online dan lain lain memerlukan peran aktif dari serikat pekerja/serikat buruh dalam menjaga hubungan industrial tetap harmonis serta hak-hak buruh diberikan sesuai dengan regulasi yang ada.

“Sarbumusi akan serius melakukan kajian-kajian terkait hal tersebut dan memberikan masukan kepada kementerian Ketenagakerjaan RI secara aktif,” tegasnya.

Gagasan kepemilikan Saham perusahaan oleh Serikat pekerja/serikat buruh yang dilontarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, disambut baik oleh Sarbumusi sebagai bagian dari meningkatkan kesejahteraan buruh dan keluarganya.

Baca Juga:  Tim Gabungan TNI Gagalkan Penyelundupan CPMI Ilegal di Sebatik

“Sarbumusi mendorong dan meberikan masukan agar hal ini diatur secara tegas dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia salah satunya oleh PP Fasilitas Kesejahteraan pekerja/buruh. Pemerintah bisa memberikan keringanan pajak atau mempermudah usaha bagi perusahaan yang bersedia berbagi saham dengan serikat pekerja/serikat buruh yang ada di perusahaan tersebut. Sarbumusi akan mengkampanyekan hal ini sebagai bagian dari program Sarbumusi kedepan,” tandasnya.

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 25