NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menindaklanjuti protes para pejabat eselon I dan II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan mengeluarkan rekomendasi agar para pejabat itu dikembalikan posisinya. Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Jakarta Research and Public Policy (JRPP), Muhamad Alipudin mengatakan pergantian pejabat Pemprov DKI Jakarta sudah sesuai aturan.
“Perombakan pejabat Pemprov DKI itu sudah sesuai aturan. Saya minta KASN jangan bermain politik. Dan Pak Gubernur DKI Anies Baswedan tak perlu hiraukan itu,” kata Alipudin melalui keterangannya yang diterima redaksi, Kamis (2/8/2018).
Alipudin pun mengatakan pergantian pejabat Pemprov DKI Jakarta berlandaskan aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, pasal 71 ayat 2. Dalam aturan tersebut, gubernur terpilih setelah 6 bulan dilantik boleh mengganti Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Selain itu, Alipudin mengatakan pergantian pejabat Pemprov DKI Jakarta merupakan hak prerogratif gubernur. Hal ini, lanjutnya, juga dilakukan untuk melancarkan realisasi program-program kerja Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
“Ya, itu hak prerogratif Pak Gubernur Anies Baswedan. Ini dilakukan guna menyolidkan SKPD agar realisasi program-program kerja Anies-Sandi berjalan dengan baik dan cepat. Beberapa pejabat yang dicopot juga memasuki masa pensiun,” kata Alipudin.
Diketahui mulai Juni 2018, Anies Baswedan melakukan perombakan SKPD. Dalam lingkungan Pemprov DKI Jakarta itu terdapat 20 posisi yang dirombak.
Editor: Gendon Wibisono