Hukum

Jika Tetap Ngotot, KPK Usut Anggaran Pansus Hak Angket

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut anggaran negara yang digunakan oleh Pansus Hak Angket apabila DPR RI tetap ngotot memaksakan jalan, meski hanya lima fraksi yang mengirimkan perwakilannya.

“Karena ada ketentuan pasal 201 UU MD3 unsur hak angket harus terdiri dari semua anggota fraksi,” tutur Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2017).

Artinya lanjut Febri semua fraksi harus mengirimkan anggotanya ke pansus angket guna memenuhi Undang-undang tersebut. Pasalnya jika pansus tetap dipaksakan terbentuk meski belum semua fraksi menyampaikan usulan anggotanya akan beresiko dengan keabsahan pansus itu sendiri.

“Karena kalau pansus tidak sah, gimana dengan status penggunaan anggaran dan seluruh fasilitas yang digunakan oleh pansus itu dan kewajiban hukumnya, dengan begitu tentu menyisakan persoalan yang harus dijawab secara clear,” katanya.

Mantan aktivis ICW (Indonesian Corruption Watch) Febri sendiri tidak mau bespekulasi terlalu dini. Namun ia mengingatkan DPR RI jangan lantaran terlalu semangat, justru melanggar hukum berlaku. Sebab, semangat politik juga harus seiring dengan semangat penegakan hukum.

Baca Juga:  Dana BUMN 4,6 Miliar Seharusnya bisa Sertifikasi 4.200 Wartawan

‎”Persyaratan memang enggak ada kata harus atau wajib (seluruh Fraksi). Tapi perlu dilihat penegak hukum terkait keabsahan hukum ini, karena konsekuensinya panjang ke depan mengenai tidak sah di pengadilan, dan sah tidaknya anggaran di sana, karena memakai APBN,” pungkas Febri.

Untuk diketahui, Lima Fraksi yang telah mengirimkan perwakilannya menjadi pansus hak angket KPK yakni, PDIP, Partai Golkar, PPP, Partai NasDem, dan Hanura.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 61