NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane mengaku heran sikap pemerintah dan kepolisian yang tidak menutup situs judi online yang semakin marak di tanah air. Padahal, katanya, situs kejahatan lainnya seperti situs porno dan situs terorisme sudah dilenyapnya dari dunia internet tanah air.
“Saat ini judi online yang marak mencakup judi bola, togel, jackpot, rolet, bakarat dan lain-lain. Judi online ini tak ubahnya pemain berada di rumah judi dan bisa bertaruh sesukanya. Sementara uang taruhan maupun hasil kemenangan dibayarkan dengan cara ditransfer,” kata Neta melalui siaran pers, Jakarta, Senin (17/9/2018).
Pantauan IPW, kata Neta, situs judi online memang mulai marak sejak menjelang Pilkada 2018 lalu. “Dan kini makin marak lagi menjelang Pemilu dan Pilpres 2019,” sebutnya.
IPW mengingatkan bahwa polisi memiliki unit patroli siber. Unit ini berwenang menciduk semua orang yang melakukan penyalahgunaan digital berbasis internet. Bahkan, kata dia, ketangguhan unit patroli siber Polri sudah tak diragukan lagi.
“Sudah dibuktikan lewat berbagai penangkapan terhadap orang orang yang menyebar kabar hoax atau melakukan persekusi digital. Tapi anehnya patroli cyber kepolisian tak berdaya saat menghadapi bandar judi online,” papar Neta.
Neta mencurigai situs-situs judi online yang kian marak itu ada kaitannya dengan Pemilu dan Pilpres 2019. Paslanya, boleh jadi keberadaan situs terlarang itu hendak dimanfaatkan untuk menyedot dana segar dari perjuadian demi kepentingan politik, yakni meraup rupiah sebanyak-banyaknya untuk membiayai kegiatan politik.
Dia menegaskan, situs judi online jelas melanggar Pasal 303 KUHP dan UU ITE.
“Pertanyaan ini patut dilontarkan mengingat perputaran uang di perjudian cukup menggiurkan, sebab itu para bandar berani membayar setoran tinggi asal mereka dibiarkan beroperasi dengan aman. Untuk menghindari berbagai spekulasi ini, pemerintah dan Polri perlu menjelaskan, kenapa judi online dibiarkan marak dan tidak diberangus serta diblokir. Kenapa pemerintah dan Polri bisa memberangus dan memblokir semua situs-situs porno dan situs terorisme, tapi kenapa tidak berdaya dalam menghadapi maraknya situs dan perjudian online, yang nyata nyata melanggar Pasal 303 KUHP dan UU ITE,” papar Neta. (eda/mysp)
Editor: Alya Karen