Hukum

Cabuli Kekasih Berkali-kali, Seorang Pemuda Asal Gresik Diciduk Polisi

pemuda gresik, remaja gresik, pencabulan, pencabulan kekasih, polrestabes surabaya, warga gresik, unit ppa polisi, satreskrim polisi surabaya, nusantaranews, nusantara, nusantara news
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap Meidi (24) warga Gresik karena mencabuli kekasihnya sendiri. Tersangka diciduk petugas di rumahnya di kawasan Gresik. (Foto: NUSANTARANEWS.CO/Setya N)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Seorang pemuda asal Gresik, Jawa Timur harus berurusan dengan pihak kepolisian atas dugaan tindakan mencabuli kekasihnya.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap Meidi (24) warga Gresik karena mencabuli kekasihnya sendiri. Tersangka diciduk petugas di rumahnya di kawasan Gresik.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni mengatakan tersangka ditangkap karena adanya laporan dari pihak keluarga korban atas pencabulan tersebut. Diungkapkan oleh Ruth Yuni, tersangka sehari-harinya indekost di daerah Balongsari Surabaya.

pemuda gresik, remaja gresik, pencabulan, pencabulan kekasih, polrestabes surabaya, warga gresik, unit ppa polisi, kasus pencabulan, satreskrim polisi surabaya, nusantaranews, nusantara, nusantara news
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap Meidi (24) warga Gresik karena mencabuli kekasihnya sendiri. Tersangka diciduk petugas di rumahnya di kawasan Gresik. (Foto: NUSANTARANEWS.CO/Setya N)

“Korban yang merupakan kekasih tersangka diajak ketempat kost nya. Lalu saat di tempat kost tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri. Ironisnya lagi, aksi tersebut dilakukan sebanyak empat kali diwaktu yang berbeda,” ungkapnya di Mapolrestabes Surabaya, Senin (17/9/2018).

Ruth mengatakan aksi bejat tersangka terungkap ketika pihak keluarga korban memergoki alat tes kehamilan di dalam tas korban.

”Keluarga korban merasa tak terima hingga akhirnya melaporkannya ke kami. Atas laporan itu maka kami lakukan penangkapan terhadap tersangka,”j elasnya.

Baca Juga:  Residivis Kambuhan Berulah Curi Mobil

Sementara itu, dalam aksi tersebut, tersangka akan dijerat dengan pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan sanksi pidana 5 tahun penjara.

Pewarta: Setya N
Editor: M Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,150