Hukum

Jaksa Agung Batal Banding Atas Putusan Ahok

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan pihaknya tidak akan mengajukan banding terkait putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Perubahan sikap tersebut, lantaran Ahok sendiri batal melakukan upaya hukum banding.

“Toh Ahok sudah menerima putusan. Jangan kita hanya fokus satu kasus saja,” ujar Prasetyo usai buka puasa bersama di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2017).

Ditanya lebih jauh kapan pihaknya akan memberikan pernyataan resmi untuk mencabut banding itu, ia mengaku masih akan menunggu penarikan berkas dari Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidmum) terlebih dahulu.

“Masih ditunggu dari Jampidum,” ucapnya.

Ahok merupakan terdakwa kasus penistaan agama, ia dijatuhi vonis hukuman 2 tahun penjara oleh Majelis Hakik PN Jakut. Sebelumnya, mantan Bupati Belitung Timur itu sempat mengajukan banding, namun kemudian membatalkannya.

Adapun Jaksa sebelumnya berencana mengajukan banding karena tak setuju pasal yang diterapkan oleh majelis hakim dalam memutus perkara Ahok.

Baca Juga:  Tentang Kerancuan Produk Hukum Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 5