HukumTerbaru

Jadi Kurir, Badruddin Diupahi Rp 10 Juta

NUSANTARANEWS.CO – Kuasa Hukum dari tersangka kasus dugaan‎ suap hakim tindak pidana korupsi (tipikor) yang menangani perkara korupsi RSUD M Yunus Bengkulu Badruddin Amsori Bachsin (BAB) yakni Rahmat Aminudin mengakui bahwa kliennya yang menjabat sebagai panitera pengganti di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu merupakan penghubung antara terdakwa dengan hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu yakni Jenner Purba dan Toton yang sudah menjadi tersangka.

“Jadi dia (Badrudin Amsori Bachsin) hanya melaksanakan fungsinya sebagai panitera pengganti. Fungsi Panitera Pengganti itu menyambungkan untuk berkomunikasi kalau terdakwa minta berkas, minta ya setidaknya minta jadwal sidang kan ke siapa? ke Badruddin,” ungkapnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (3/6/2016).

Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa kliennya sudah dua kali mengantarkan paket berisi uang kepada Hakim Toton. Hanya saja, kliennya tidak tahu isi paket tersebut. Bahkan, kata dia, sebelum mengambil paket itu, kliennya pun terlebih dahulu minta izin kepada Toton. Namun sayangnya, kliennya itu tidak terlebih dahulu menanyakan apa isi paket tersebut.

Baca Juga:  Identitas Siswa, Pemberlakuan Seragam Baru Siswa Sekolah Banjir Dukungan

“Jadi perannya itu pasif. Dia hanya menghantarkannya saja. ‘Pak ini ada titipan, ya sudah ambil aja’,” ucapnya menirukan apa yang dikatakan kliennya kepada Toton.

Atas jasanya mengirimkan paket itu kepada Toton, kliennya pun diberikan upah sebanyak Rp 10 juta oleh terdakwa yakni Syafri dan Edy Santroni. Uang tersebut diperolehnya secara bertahap yakni dua kali tahapan. “Jadi yang pertama Rp 5 juta dan yang kedua Rp 5 juta,” ungkapnya.

Dalam kasua ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Dua tersangka adalah dua majelis hakim perkara tindak pidana korupsi mengenai penyalahgunaan dewan pembinaan RSUD Bengkulu tahun 2011 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu yakni Jenner Purba dan Toton. Tiga tersangka lainnya adalah Panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy, bekas Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus Syafri Syafii dan bekas Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus Edi Santron. Janner dan Toton total menerima suap Rp 650 juta untuk mempengaruhi putusan terkait kasus penyalahgunaan Honor Dewan Pembinaan RSUD Bengkulu. Uang tersebut diperoleh dari Syafri Syafii dan Edi Santron yang menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. (Restu F)

Related Posts

1 of 3,230