Hukum

Jadi Ahli Meringankan Setnov, Margarito Kamis Jelaskan Prosedur Pemanggilan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Margarito Kamis menjadi saksi ahli pertama yang dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk perkara e-KTP TA 2011-2012. Ia merupakan saksi meringankan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Setya Novanto.

Pantauan Nusantaranews.co di lokasi, Margarito pun telah selesai memberikan keterangan. Ia mengaku hanya memberikan penjelasan soal prosedur pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI.

“Tadi saya menjelaskan seputar prosedur pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI,” tutur Margarito di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11/2017).

Menurutnya untuk melakukan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI diperlukan ijin dari Presiden. Hal itu sebagaimana tertulis dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

“Harus (ijin presiden), suka tidak suka begitu,” katanya.

Margarito menambahkan keterangan yang disampaikannya kepada penyidik KPK ini berdasarkan pada permintaan Setya Novanto melalui Kuasa Hukumnya Fredrich Yunadi.

“Iya (penjelasan ke penyidik atas permintaan Setnov). Tadi malam baru telepon, yang telepon pak Yunadi sekitar jam 21.00. Kalau untuk surat pemanggilan dari KPK itu saya terima sekitar Jumat,” tandasnya.

Baca Juga:  Pelaku Pungli di SMPN 1 Tembilahan Semestinya Dituntut Pasal 368 dan UU Tipikor

Untuk diketahui, KPK telah mengabulkan permintaan Novanto untuk memeriksa saksi yang meringankan. Saksi yang meringankan tersebut akan diperiksa oleh penyidik pada hari ini.

Totalnya ada sembilan saksi dan empat ahli yang diajukan. Saksi seluruhnya berasal dari Partai Golkar, sedangkan ahli tiga ahli hukum pidana dan satu ahli hukum tata administrasi negara.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 254