Hukum

Keterangan Saksi Ahli Gen Halilintar Malah Untungkan Nagaswara

Kuasa hukum Nagaswara, Yosi Mulyadi dan Laode M Rusliadi Suhi. (Foto: NUSANTARANEWS.CO)
Kuasa hukum Nagaswara, Yosi Mulyadi dan Laode M Rusliadi Suhi. (Foto: NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sidang kasus dugaan Pelanggaran Hak Cipta lagu ‘Lagi Syantik’ milik label musik Nagaswara Senin (2/3) kemarin kembali bergulir. Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan Gen Halilintar yang meng-cover lagu yang dipopulerkan Siti Badriah.

Agenda sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat kemarin ialah keterangan ahli dari pihak tergugat. Gen Halilintar sebagai pihak tergugat menghadirkan Suyud Margono dari Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) dalam persidangan.

Namun, kesaksian dari pihak tergugat tampaknya malah justru menguntungkan pihak Nagaswara. Walhasil, kuasa hukum Nagaswara, Yosi Mulyadi sebagai penggugat mengaku setuju dengan keterangan ahli yang dihadirkan Gen Halilintar. Menurutnya, pernyataan ahli dari tergugat justru menguntungkan pihaknya.

“Untuk ahli kebetulan beberapa yang menurut kami justru menjawab pembuktian kami sebenarnya. Termasuk masalah lisensi. Lisensi itu wajib kan,” kata Yos usai sidang.

Selain itu, kata Yos, ahli yang dihadirkan Gen Halilintar memberikan keterangan tentang perizinan yang wajib dilakukan apabila ingin memproduksi milik orang lain. “Untuk pihak-pihak yang ingin memproduksi video itu apakah wajib meminta izin, ahli juga sudah dengan tegas ngomong bahwa itu wajib,” katanya.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Lebih lanjut, dalam persidangan hakim menyebutkan bahwa penjelasan dari saksi ahli tergugat cenderung melebar padahal seharusnya lebih spesifik perdata. Ini juga menjadi perhatian dari kuasa hukum penggugat, Laode M Rusliadi Suhi.

“Bahwa pertanyaan dari kami selalu pengugat, jawaban ahli tidak memberikan penjelasan yang pada inti pokok persoalan, utamanya di Pasal 87 mengenai LMK sehingga hakim ketua sempat menegur ahli,” ujar Laode di Jakarta.

Selain itu, kata Laode, saksi ahli tergugat juga memberikan keterangan soal pengakuan adanya kerugian immateriil dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta ini.

“Bahwa ahli dalam keteranganya dia mengakui bahwa kerugian immateriil dalam suatu gugataan hak cipta, apalagi tentang hak cipta sangat susah mengukurnya, karena berkaitan dengan moril,” ucapnya.

“Ini menujukkan data bukti kode P2 dari penggugat berupa lisensi ciptaan dari Kemenkumhamham dan data dari tergugat tentang hak lisensi ciptaan lagu Lagi Syantik, tanggapan ahli bagaimana, dan ahli menjelaskan yang dipakai adalah data lisensi ciptaan dari Kemenkumham sehingga milik penggugat yang benar,” jelas Laode lagi.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Sekadar informasi, label musik Nagaswara menyeret Gen Halilintar ke meja hijau terkait dugaan kasus pelanggaran hak cipta lagu ‘Lagi Syantik’ yang dilantunkan Siti Badriah. Gugatan Nagaswara dilayangkan kepada Gen Halilintar melalui kedua orangtuanya, Halilintar Anofial Asmid dan Lenggogen Umar Faruk.

Gen Halilintar dianggap melanggar hak cipta lantaran memproduksi ulang lagu ‘Lagi Syantik’ tanpa izin pemegang sah hak cipta. Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 82/Pdt.Sus-HakCipta/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. (eda)

Related Posts

1 of 791