Politik

Izin Penyadapan Versi Pemerintah Dinilai Kerdilkan KPK

demokrasi, kata demorkasi, nilai demokrasi, pemerintahan demorkatis, klaim demokrasi, negara demokratis, transisi demokrasi, formappi, kpp, indikator demokrasi, oso legowo, nusantaranews
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin. (Foto: NUSANTARANEWS.CO/Romadhon)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Draf revisi UU KPK telah diterima Presiden Joko Widodo. Sejumlah poin ditolak. Misalnya izin penyadapan dari pengawas eksternal. Tetapi tidak pengawas internal.

Mencermati revisi versi pemerintah, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin menganggapnya sama saja bohong. Sebab, izin penyadapan dari pengawas internal bisa menkerdilkan peran KPK.

“Permasalahannya, internal ini dari mana? Kalau pengawas internal ini dari Kepolisian, Kejaksaan atau dari DPR ataupun orangnya pemerintah, ini kan menjadi persoalan juga. Karena akan mengganggu kinerja KPK,” kata Ujang saat dihubungi redaksi melalui sambungan telepon, Senin (16/9/2019).

Baca juga: Dosen Undip: Penunjukkan Dewan Pengawas Oleh Pemerintah Lemahkan KPK

Baca juga: Ihsanudin Sebut Penunjukkan Dewan Pengawas KPK Oleh Pemerintah Bagian Bentuk Intervensi

Ia contohkan, misalkan KPK hendak menyadap tapi harus izin dulu ke pengawas internal. Menurut Ujang, nanti dalam proses penyelesaian kasusnya bisa digantung. Andai tidak diizinkan pengawas. Jika demikian, kapan KPK bisa bekerja maksikmal?

Baca Juga:  Pleno Perolehan Suara Caleg DPRD Kabupaten Nunukan, Ini Nama Yang Lolos Menempati Kursi Dewan

“Saya jelas dan tegas menolak revisi itu. Meskipun pemerintah mengkritik poin poin tertentu,” tegasnya.

“Jadi kalau menurut saya, seandainya pemerintah konsisten terhadap pemberantasan korupsi, maka persoalan penyadapan itu biarkan. Kan kasus penyadapan sudah di MK-kan, dan MK menolak. Jangan salah lo! MK menolak terkait KPK harus izin pengadilan. Ini kan di buka kembali (izin) penyadapan. Itu kewenangannya dikerdilkan,” sambungnya.

Ia menjelaskan, masyarakat sepakat bahwa korupsi kejahatan luar biasa. Menurut dia, kalau lembaga KPK dilemahkan lewat revisi UU KPK oleh DPR melalui persetujuan presiden, baginya sama saja bohong.

“Argumennya menguatkan, tapi faktanya melemahkan, ini yang agak repot,” tandasnya.

Pewarta: Romadhon
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,049
  • slot raffi ahmad
  • slot gacor 4d
  • sbobet88
  • robopragma
  • slot gacor malam ini
  • slot thailand