HukumTerbaru

Ini Rekomendasi Sudirman Said Terkait Reklamasi Teluk Jakarta

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mantan Ketua Tim Sinkronisasi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sudirman Said mengatakan bahwa jika pemerintah benar-benar menginginkan alih fungsi terhadap pulau yang sudah dibangun dalam mega proyek reklamasi teluk Jakarta sebaiknya melakukan berdasarkan asas keadilan dan manfaat untuk masyarakat serta berdasarkan hukum.

“Jadi, apa yang disampaikan Wapres sama dengan yang dikatakan Sandi. Tapi bukan berarti dimanfaatkan sebagaimana sekarang dalam pelaksanaan, bukan untuk sarana komersial begitu. Bagaimana pemanfaatannya? Adalah harus sesuai dengan UU yang berlaku. Mesti kita cek UU 26 mengatakan apa UU 27 mengatakan apa, aturan peaksana mengatakan apa. Pemanfaatan pulau-pulau kecil itu harus dicek. Jadi asas manfaat harus ditegaskan dengan cara meninjau atau merelevansikan dengan aturan yang berlaku,” kata Sudirman Said di Jakarta, Kamis (2/11/2017).

Soal Presiden Joko Widodo yang mengatakan tidak mengeluarkan izin, Mantan Menteri ESDM ini mengatakan izin keluar pasti dasarnya ada. “Izin keluar pasti dasarnya kan ada. Kalau Pergub tidak ada, izin tidak keluar dan itu kan soal periode yang memberikan izin,” ucapnya.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Dimungkinkan Akan Menjadi 7 Fraksi

Menurutnya, izin itu diberikan dalam ketiadaan tiga hal. Pertama, tidak ada aturan zonasi. Kedua, tidak ada kajian lingkungan hidup strategis. Ketiga, tidak ada izin dari KKP. “Ini disyaratkan UU. Jadi, itulah keadaannya dan seharusnya ketika memberikan izin dan aturan-aturan yang menjadi mendukung di level gubernur, melihat seluruh aturan itu,” jelasnya.

Sebelumnya, Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan secara tegas menyatakan Gubernur Baru Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno tak punya wewenang untuk menghentikan reklamasi teluk Jakarta. Menurutnya, yang bisa membatalkan adalah pemerintah pusat, sementara gubernur hanya sebatas pelaksana dari instruksi pusat.

Dengan demikian, secara otomatis aktivitas reklamasi yang terhenti sejak 2016 lalu akan kembali beroperasi. Dan sebagaimana yang sudah banyak orang prediksi, pencabutan moratorium reklamasi itu sudah bisa ditebak. Lalu bagaimana Anies-Sandi menyikapi ini?

“Dua hal yang mesti dikerjakan. Satu keadilan manfaat yang tidak bertentangan dengan hukum atas yang sudah dibangun. Kedua, solusinya permanen, tidak boleh ada solusi yang sudah terlanjur, karena orang sudah terlanjur, jadi diprotek, itu sama saja mengajar warga negara untuk melanggar lagi. Itu kalau ada yang bicara mengenai perlu memberikan kepastian hukum untuk investasi secara hukum saya sangat setuju. Tetapi cara terbaiknya adalah jangan memberikan kesempatan investor untuk melanggar hukum. Itu cara terbaik untuk melindungi investor,” jelas Sudirman Said.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Gelar Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah

Reporter: Syaefuddin Al Ayubbi
Editor: Eriec Dieda/NusantaraNews

Related Posts

1 of 36