NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Anggota Pansus RUU Pemilu DPR RI Nizar Zahro mengatakan terdapat klausul yang memnculkan perdebatan dalam draft RUU pemilu yang diajukan pemerintah. Menurutnya, frasa tersebut melahirkan pemahaman multitafsir menyangkut metode penerapannya.
“Dalam klausul (draft RUU pemilu) usulan pemerintah terdapat frasa wajib mengembalikan dana itu ke kas negara. Itu yang kita perdebatkan,” ujar Nizar kepada Nusantaranews.co, di Jakarta, Jumat (28/4/2017).
Menurut Nizar, frasa tersebut terdapat pada pasal yang mengatur tentang sumbangan dana kampanye dari negara terhadap peserta pemilu. Namun, kata dia, frasa tersebut memunculkan pertanyaan mengingat penyumbang dana kampanye terdiri dari kalangan swasta.
Nizar menjelaskan, bahwa pasal tersebut tidak berlaku bagi pemberi sumbangan dari pihak swasta.
“Akhirnya, semua fraksi itu setuju pasal itu di drop. Kata wajib dikembalikan ke negara itu, karena negara tadi menyumbang ke kita. Kalo penyumbangnya swasta, terserah orang yang nyumbang dan menerima sumbangan. Biar itu dikembalikan ke pemberi sumbangan. Bukan kepada negara,” paparnya.
Pewarta: Achmad Hatim
Editor: Achmad Sulaiman