Berita UtamaPolitik

Perludem Nilai Ambang Batas Presiden Bertentangan Dengan UUD 1945

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pansus RUU pemilu rencananya akan memutuskan empat isu krusial dalam RUU Pemilu hari ini. Empat isu krusial tersebut yaitu, ambang batas parlemen, alokasi kursi per daerah pemilihan, sistem pemilu, dan metode konversi suara ke kursi.

Sementara satu isu krusial yang masih belum menemui titik terang yaitu soal besaran presidential threshold dalam RUU Pemilu.

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini menerangkan molornya pembahasan RUU pemilu yang sedang di godok oleh DPR karena terdapat perbedaan pendapat mengenai besaran presidential threshold dalam pemilu 2019.

“Menurut saya terkait threshold untuk pencalonan presiden ini persoalannya bukan di besaran thresholdnya namun pada eksistensi atau keberadaan threshold tersebut,” kata Titi saat dihubungi nusantaranews.co, Senin, (10/7/2017).

Titi melanjutkan dalam Pasal 6A Ayat (2) UUD NRI 1945 menyebutkan “Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum”.

Jika melihat konstruksi pasal ini, seluruh partai politik yang sudah menjadi peserta pemilu memiliki hak untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga:  Anton Charliyan Dampingi Prabowo Makan Baso di Warung Mang UKA di Cimahi Jabar 

“Meski dibuat 1% sekalipun akan tetap mendapatkan tanggapan dari pihak-pihak yang menganggap bahwa presidential threshold bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945 atau inkonstitusional,” ujar Titi.

Meskipun demikian, lanjutnya, perbedaan pandangan ini harus menemukan kata finalnya karena harus ada kepastian hukum khususnya bagi penyelenggara pemilu soal aturan main yang akan jadi dasar dalam mempersiapkan pemilu 2019.

“Jika memang musyawarah mufakat tak bisa dicapai mau tidak mau voting menjadi pilihan,” kata Titi mengakhiri.

Pewarta: Ucok Al Ayubbi
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 13