Hukum

Hak Angket Diketok DPR, Ini Respon KPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Laode M Syarif mengatakan pihaknya kemungkinan akan melakukan tindakan hukum lain merespon hak angket yang diketok DPR RI, hari ini, Jumat, (28/4/2017).

“Tapi akan kami bicarakan lebih lanjut di KPK,” ujar Laode melalui pesan singkat kepada awak media, di Jakarta.

Ia juga memastikan pihaknya tidak akan melakukan lobi-lobi terhadap anggota pansus. Karena KPK memang tidak mau mencampuri urusan partai.

“Tapi kami berharap bahwa partai politik memahami sikap KPK,” ucapnya.

Yang jelas lanjut Laode, KPK akan tetap fokus pada penanganan kasus-kasus korupsi besar seperti kasus e-KTP, dan kasus BLBI.

Diketahui, Rapat Paripurna DPR menyetujui penggunaan hak angket terkait pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

“Apakah usul hak angket tentang pelaksanaan tugas KPK yang diatur dalam UU KPK dapat disetujui menjadi hak angket DPR,” kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam Rapat Paripurna tadi siang.

Baca Juga:  Kegiatan Forum Humas BUMN Membuat Perpecahan PWI atas UKW Liar

Setelah itu, anggota DPR menyatakan setuju lalu Fahri dengan cepat mengetuk palu sebagai tanda keputusan telah diambil.

Namun setelah itu beberapa Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra maju ke depan meja pimpinan DPR sebagai bentuk protes atas pengambilan keputusan yang terlalu cepat. Namun protes itu diabaikan Pimpinan DPR sehingga Rapat Paripurna tetap berjalan.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 124