NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan memanggil kembali saksi a de charge atau saksi meringankan yang diajukan oleh Setya Novanto. Sebab KPK sudah memanggil dan memberikan alokasi waktu yang cukup, namun sebagian besar saksi tersebut memilih untuk tidak hadir.
“Saksi dan ahli meringankan, setelah kami pertimbangkan sampai saat ini penyidik tidak akan memanggil lagi,” tutur Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/12/2017).
Menurut Febri, seharusnya pihak Setya Novanto sudah berkoordinasi dan juga mengusahakan agar saksi yang diajukan itu hadir. Pasalnya KPK hanya memiliki kewajiban untuk melakukan pemanggilan terhadap saksi namun tak memiliki kewajiban untuk memanggil paksa.
“KPK tidak bisa memaksakan kehadiran saksi dan ahli meringankan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, ada sembilan saksi dan lima ahli yang telah disodorkan kepada penyidik lembaga antirasuah oleh Kuasa Hukum Setnov.
Pada Senin, (27/11/2017) KPK pun telah mengagendakan pemeriksaannya. Namun dari sejumlah saksi tersebut yang hadir hanyalah Maman Abdurrahman, Aziz Syamsuddin dan Margarito Kamis.
– Berikut daftar saksi yang diajukan oleh Setnov:
1. Idrus Marham, Sekjen Partai Golkar
2. Rudy Alfonso, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Golkar
3. Melky Lena, Ketua DPD Golkar NTT
4. Anwar Pua Geno, Koordinator bidang pemenangan NTT
5. Agun Gunanjar, Ketua DPP Golkar/anggota DPR
6. Aziz Syamsudin, Ketua Banggar DPR/anggota DPR
7. Robert Kardinal, Bendahara Umum Partai Golkar
8. Erwin Siregar, Politikus Golkar
9. Maman Abdurrahman, Wasekjen Partai Golkar.
– Berikut daftar ahli yang diajukan oleh Setnov:
1. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Mudzakir
2. Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romly Atmasasmita
3. Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis
4. Pakar Hukum, Samsul Bakri
5. Pakar Hukum, Samsul Bakri.
Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda