NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Tampaknya, pihak jasa marga Cikampek akan benar-benar menaikkan harga tiket tol (penyesuaian tarif harga). Menyusul perintah UU No. 38 tahun 2004, dimana setiap 2 tahun sekali operator jalan tol seperti jasa marga berhak menaikkan tarif tol.
Menanggapi hal ini, Uchok Sky Khadafi selaku Direktur Center For Budget Analysis (CBA) beranggapan jika kebijakan menaikan tarif tol kurang relevan dan hanya akan menjadi beban. Kerena memang tidak memiliki nilai signifikansi yang kuat.
“Kami meminta kepada kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat maupun Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk segera membatalkan kenaikan tarif tol. Sebab, akan sangat membebani anggaran transportasi rakyat,” ujarnya di Jakarta, Rabu (19/10/2016).
Menurut Uchok, kenaikan tarif tol Jakarta-Cikampek tidak dibarengi dengan peningkatan mutu pelayanan kepada pengguna jalan tol oleh Jasa Marga sebagai operator jalan. Semboyan mewujudkan jalan tol yang lancar, aman dan nyaman seakan hanya jadi slogan semata.
“Langkah-langkah yang menyentuh pengguna jalan tol mutlak direalisasikan. Semua kebutuhan pengguna jalan musti juga dipenuhi agar operasional jalan tol lebih baik, termasuk turun dan mengecek sendiri kondisi lapangan,” tambahnya.
Jika semua itu sudah terpenuhi, maka kenaikan tarif tol tentu akan relevan karena sudah susai dengan prosedur yang ada. Bukan sebaliknya, hanya sekedar menaikkan tanpa diimbangi kualitas layanan yang memadai.
Artinya, kebutuhan anggaran pemeliharaan harus dipenuhi, sehingga slogan-slogan layanan tol dapat dirasakan oleh pengguna jalan. Tidak melulu disuguhi dengan pemandangan yang kumuh, sarana operasional yang kurang memadai dan layanan jalan belum merangkul semua kebutuhan pengguna jalan tol.
“Jadi sebelum kenaikan tarif tol, lebih baik dibenahi dulu semuanya,” pungkasnya. (Adhon/Red)