Hukum

Ini Alasan Fredrich Yunadi Jadikan Agung Laksono Saksi Meringankan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Fredrich Yunadi menjelaskan alasannya menjadikan Agung Laksono sebagai saksi a de charge atau saksi meringankan dalam kasus yang membelitnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fredrich merupakan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara korupsi proyek e-KTP.

Menurut Fredrich saat Setnov dirawat usai mengalami kecelakaan mobil pada 16 November 2017 malam lalu, Agung berada di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

“Beliau (Agung Laksono) kan ada di sana jadi tahu apa yang terjadi di sana,” tutur Fredrich di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/1).

Menurut Fredrich, selain Agung, ada sejumlah politikus Golkar lainnya yang datang ke RS Medika, termasuk Idrus Marham yang kini menjabat Menteri Sosial. Mereka ingin mengetahui kondisi Setnov selaku terdakwa korupsi proyek e-KTP usai mengalami kecelakaan.

Untuk diketahui, Fredrich merupakan tersangka mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Caranya dengan sengaja memasukan Setya Novanto ke salah satu rumah sakit untuk menjalani rawat inap dengan data medis di manipulasi untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan penyidik KPK.

Baca Juga:  Terkait Kriminalisasi Wartawan Rosmely, Ini Catatan Saya untuk Kapolri

Akibat perbuatannya itu, Fredrich disangkakan dengan Pasal 21 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 5