Hukum

IDI Suruh Pemerintah Latih Eksekutor Suntik Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual

NUSANTARANEWS.CO -Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyuruh pemerintah untuk melatih seorang eksekutor untuk menyuntik kebiri para pelaku kejahatan seksual. “Karena menyuntik tidak membutuhkan keahlian yang sangat, itu keahlian yang sederhana, orang awam bisa,” kata Pengurus Besar IDI Daeng Muhammad Faqih, di DPR, Jakarta, Selasa (26/7).

Menurut Daeng, sebenarnya setuju untuk memberikan hukuman yang berat bagi pelaku kejahatan ekstra ordinary. Namun, IDI hanya ingin dilibatkan sebagai pemberi masukan kepada DPR maupun pemerintah. “Tapi kalau ini dijalankan kami minta bukan IDI dan bukan dokter yang menjalankan,” tegas Daeng.

Menurut Daeng, jika dokter anggota IDI yang melakukannya dan terungkap, maka hal itu jelas pelanggaran etika profesi. IDI sendiri belum pernah membahas kebiri kimia bentuknya seperti apa.

Ditambahkan dia, di semua negara, dokter tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang menyakitkan bagi seseorang, seorang pekerja medis hanya boleh melakukan tindakan untuk membantu, menyembuhkan dan menolong pasien. “Kalau dalam kerangka hukuman kami berat,” katanya.

Baca Juga:  Pelaku Pungli di SMPN 1 Tembilahan Semestinya Dituntut Pasal 368 dan UU Tipikor

Daeng masih ragu apakah hukuman kebiri sudah tepat. Sebab, menurutnya harus diselidiki terlebih dahulu penyebab kematian seseorang, apakah dikarenakan kekerasan seksual atau hal lainya. Sebab, bisa jadi karena kelainan seksual atau kelainan mental si pelaku.

“Kalau memang ditengarai kelainan hormonal, apakah betul dengan cara hormon androgen yang akan dipakai kebiri kimia satu-satunya pendorong hukuman seksual, apakah betul seperti itu,” tanya Daeng.

Sementara itu, Biro Hukum IDI dr. Nazar BM, mengusulkan cukup hukuman penjara saja. Namun, waktunya diperpanjang selama di penjara. Hukuman ini diharapkan dapat memberi efek jera, terutama bagi mereka yang memiliki cacat mental. Sehingga, penjara menjadi tempat isolasi.

“Lebih dari 56 persen, itu disebabkan oleh kelainan mental. Jadi dalam hal ini dia untuk efek amannya dia tetap dalam penjara,” kata Nazar.

Selama di dalam penjara tersebut, narapidana disuruh untuk kerja paksa dan atau kerja sosial. Namun, pemerintah wajib memberikan hak-haknya sebagai warga negara Indonesia, yaitu mendapat pembinaaan, rehabilitas dan ruang untuk bersetubuh bagi yang sudah berkeluarga.

Baca Juga:  Kisah Pilu Penganiayaan Warga Pinrang versus Pencemaran Nama Baik

“Apabila dia pelaku dewasa penuh, di mana hormonal sangat menggebu usia 20-25 tahun, dihukum 20 tahun ditambah 10 tahun lagi memambah rasa aman di masyarakat, dan ditambah kerja sosial,” tandasnya. (Achmad)

Related Posts

1 of 3