NUSANTARANEWS.CO, Madiun – Bupati Madiun H Ahmad Dawami Ragil Saputro menyampaikan Pemerintah Kabupaten Madiun mendukung program pertanahan terkait sertifikat PTSL yakni Penerbitan sertifikat wakaf.
“Ada program dari pertanahan terkait penerbitan Sertifikat PTSL, salah satunya Penerbitan sertifikat Wakaf ini, dalam hal ini Pemkab. Madiun sangat mendukung adanya penerbitan sertifikat masal, hal ini dapat menghindari adanya konflik di kemudian hari,” ungkap Bupati.
Baca Juga:
- Serahkan Sertifikat Tanah Program PTSL 2018, Ini Pesan Presiden
- Bagi-bagi Sertifikat Tanah Hanya Political Will, Bukan Inti Program Reforma Agraria
- Aktivis dan Oposisi Kerap Kritik Jokowi Bagikan Sertifikat Tanah, Ketum STN Pasang Badan
Hal tersebut Bupati sampaikan saat memberika sambutan dalam pembukaan acara pelaksanaan ikrar wakaf massal 300 bidang se Kab Madiun dalam rangka harlah NU (Nahdlatul Ulama) ke 96 bekerjasama dengan Pemkab Madiun, BPN Kabupaten Madiun, Kemenag Kabupaten Madiun, dan PCNU Kabupaten Madiun, di Pendopo Ronggo Jumeno Kecamatan Mejayan, Madiun, Selasa (26/03/2019).
“Sering adanya konflik masalah tanah di lingkungan masyarakat karena adanya kepemilikan lahan dengan surat tanah yang belum pasti, sehingga dengan adanya sertifikat masal dapat menghindari permasalahan tanah warga,” imbuh Bupati.
Dandim 0803/Madiun Letkol Czi Nur Alam Sucipto yang turut menghadiri acara tersebut menyampaikan bahwa Kodim Madiun berserta jajaran Koramil mengetahui persis perihal permasalah tanah yang terjadi sejak dulu. Program wakaf ini dililainya sebagai salah sara pemecahannya.
“Kami dari Kodim 0803/Madiun beserta jajaran Koramil mengetahui pasti tentang permasalahan tentang tanah dari dulu sampai sekarang pasti ada, maka salah satu cara pemecahannya dengan wakaf ini,” jelas Dandim kepada media usai kegiatan.
“Kami sangat mendukung adanya Ikrar Wakaf ini sehingga tidak terjadi sengketa tanah di masyarakat dengan bukti otentik seperti ini dan semoga dapat menjadi bermanfaat bagi kita semua,” pungkas Letkol Nur Alam. (mys/nn)
Editor: Achmad S.