Hukum

Hina Prabowo, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dilaporkan ke Bawaslu

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto Dok. NUSANTARANEWS.CO)
Sekjen PDIP sekaligus Sekretaris TNI 01, Hasto Kristiyanto. (Foto Dok. NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Rabu, 26 Desember 2018 dilaporkan ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) oleh Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) atas dugaan penghinaan terhadap calon presiden RI nomor urut 01, Prabowo Subianto. Pelaporan terhadap Hasto diterima Bawaslu RI dengan tanda bukti penerimaan Nomor: 13/LP/PL/RI/00.00/XII/2018.

Sebelumnya, pada Kamis, 20 Desember 2018 lalu, saat di hadapan simpatisan yang hadir pada acara Safari Kebangsaan di Lebak, Banten, Hasto Kristiyanto dalam kedudukannya sebagai Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin telah menyinggung dengan memfitnah dan menghina peserta pemilu Prabowo Subianto.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Dinilai Menghina Prabowo Subianto

“Saat itu Hasto Kristiyanto menyinggung soal Capres yang sering menebar fitnah dan selalu marah-marah. Masyarakat ini mau milih yang mana? Mau penyebar fitnah atau difitnah?” ungkap Koordinator Tim Pengacara, Djamaluddin Koedoeboen menirukan Hasto, usai melayangkan laporan ke Bawaslu, Rabu (26/12/2018).

Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) Laporkan Hasto Kristiyanto ke Bawaslu RI (Foto Dok. NUSANTARANEWS.CO)
Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) Laporkan Hasto Kristiyanto ke Bawaslu RI (Foto Dok. NUSANTARANEWS.CO)

Sebagaimana diketahui bersama, kata Djamaluddin, “Berdasarkan pemberitaan-pemberitaan yang ada, yang telah menyebarkan fitnah terhadap Pak Jokowi adalah La Nyala Mataliti, tetapi mengapa Hasto menuduh langsung Pak Prabowo adalah capres penyebar fitnah?” ungkapnya.

Baca Juga:  Bagai Penculik Profesional, Sekelompok Oknum Polairud Bali Minta Tebusan 90 Juta

Menurut dia, pernyataan Hasto ini dinilai sangat berbahaya karena telah menimbulkan kemarahan di kalangan masyarakat pendukung Prabowo. Selain itu, pernyataan Sekretaris TKN 01 itu menurut hukum tidak bisa dibenarkan.

“Karena jelas-jelas merupakan fitnah, penghinaan, menyampaikan ujaran kebencian, serta telah menyebarkan berita bohong yang berpotensi perbuatan pidana, dan patut diduga telah melakukan Pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemilu, karena telah menghina Peserta Pemilu lainnya. Sebagaimana telah ditentukan di dalam Pasal 280 ayat (1) huruf C dan huruf D juncto Pasal 521 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu,” ujarnya.

Oleh sebab itu, untuk mewujudkan Pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas tanpa hoax, politisasi SARA dan politik uang sesuai dengan Deklarasi Damai Pemilu 2019, Tim Advokasi Indonesia Bergerak menyatakan melaporkan Hasto Kristiyanto dalam kedudukannya sebagai Sekretaris TKN Jokowi-Ma’ruf Amin ke Bawaslu RI.

“Agar dapat diperiksa dan diberikan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, karena telah melakukan penghinaan terhadap capres peserta pemilu lainnya,” terangnya.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Pewarta: Romadhon
Editor: Alya Karen

Related Posts

1 of 3,076