NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sidang praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali digelar. Agendanya adalah pengumpulan kesimpulan dan pembacaan putusan oleh Hakim Tunggal.
Berdasarkan pantauan Nusantaranews.co di lokasi, terlihat hanya ada dua penasihat hukum Setnov yaitu Ida Jaka Mulya dan Nana Suryana. Sedangkan dari pihak KPK, terlihat Efi Lalila dan sejumlah anggota tim biro hukum.
“Silahkan diserahkan kesimpulan,” ucap Hakim Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).
Tim Biro Hukum KPK pun langsung menghampiri majelis hakim untuk menyerahkan keaimpulan. Sementara Kuasa Hukum Setnov, Ida Jaka Mulyana mengatakan, tidak akan memberikan kesimpulan. Padahal kemarin tim kuasa hukum Setnov berencana mengajukan kesimpulan.
“Dari pemohon tidak ajukan kesimpulan tertulis, jadi mohon putusan,” kata Ida.
Setelah itu, Kusno memutuskan akan membaca putusan. Sidang pun akhirnya diskors selama 30 menit ke depan untuk persiapan pembacaan putusan.
“Kesimpulan sudah diserahkan dan putusan hampir selesai. Maka sidang saya skor tiga puluh menit, nanti 10.30 WIB akan saya bacakan (putusan),” tutup Kusno seraya mengetuk palu.
Reporter: Restu Fadilah