Hukum

Hakim Cepi Ternyata Belum Lapor Kekayaan ke KPK Sejak 2008

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Cepi Iskandar, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi sorotan publik setelah memutus mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto terhadap KPK. Setya Novanto akhirnya lolos dari jeratan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP senilai Rp5,9 triliun di KPK.

Mengutip dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK, diketahui hakim Cepi selaku penyelenggara negara terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 25 Juni 2008, atau saat masih menjadi hakim di Pengadilan Negeri Bandung. Saat itu, total harta kekayaan yang dilaporkan sebesar Rp40.102.000.

Sebelum itu, hakim Cepi menyetorkan LHKPN ke KPK pada 30 September 2002 dengan jumlah harta kekayaannya hanya Rp3.102.000. Dalam pelaporan LHKPN ke KPK pada 2002, hakim Cepi menyampaikan kepada KPK bahwa memiliki sebuah mobil Toyota Corona tahun buatan 1980 senilai Rp15.000.000 dan tiga sepeda mini seharga Rp1.000.000.

Cepi juga melaporkan mempunyai logam mulai dan benda bergerak lainnya senilai Rp11.002.000, serta surat berharga berupa giro dan setara kas lain senilai Rp100.000. Dalam pelaporan LHKP pada 2002, hakim Cepi juga menyampaikan mempunyai utang pinjaman sebesar Rp30.000.000.

Baca Juga:  Tentang Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya

Sementara itu, dalam pelaporan LHKPN kr KPK pada 2008, hakim Cepi menyampaikan tidak banyak perubahan perihal harta bendanya. Dia hanya melaporkan mempunyai mobil Mazda tahun buatan 1997 dengan harga Rp56.000.000. Sementara, mobil Toyota Corona yang dilaporkan sebelumnya dijelaskan telah dijual.

Selain itu, perubahan juga terjadi pada laporan surat berharga yang dimilikinya. Pada pelaporan LHKPN tahun 2008, giro dan setara kas hakim Cepi berjumlah Rp 3.100.000. Jumlah ini meningkat Rp 3.000.000 dari pelaporan sebelumnya.

Sementara, jumlah utang dalam LHKPN pada 2008 tidak mengalami perubahan, yakni sebesar Rp 30.000.000.

Maka total harta kekayaan hakim Cepi pada 2008 adalah sebesar Rp 40.102.000.
Diketahui, hakim Cepi Iskandar belum juga melaporkan harta kekayaannya kepada KPK sejak pelaporan LHKPN pada 25 Juni 2008.

Pewarta: Ricard Andhika
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 65