HukumTerbaru

Hakim Bermusyawarah, Sidang Dakwaan Setnov Diskors Lagi

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Setelah diskors hingga sekitar empat jam, sidang perdana korupsi pengadaan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik) atas nama Setya Novanto kembali digelar. Polemik kesehatan Ketua DPR RI non-aktif ini pun masih terus berlanjut.

Jaksa Irene Putrie mengatakan tiga dokter dari RSCM yaitu Yunir, Dono Antono dan Freedy Sitorus memeriksa ulang Ketua DPR RI non-aktif selama sidang diskors.

“Sudah hadir juga dokter umum dari RSPAD yang dihadirkan oleh tim penasehat terdakwa, namun terdakwa tidak mau diperiksa,” tutur Irene di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).

Kuasa Hukum Setnov yaitu Maqdir Ismail pun membenarkan bahwa pihaknya telah menghadirkan dokter umum dari RSPAD.

“Kami harapannya dokter ahli, tapi dokter umum. Kemudian saya bicara dengan para dokter ahli ini, jawabannya hasil pemeriksaan tentu tidak akan berimbang. Sehingga kami putuskan tidak dilanjutkan (pemeriksaan kesehatannya) karena tidak ada gunanya juga. Oleh karena itu, kalau seandainya sudah pemeriksaan hari ini, kami minta agar diberi kesempatan klien kami diperiksa oleh dokter di RSPAD,” ucap Maqdir.

Baca Juga:  Tingkatkan Infrastruktur, Cagub Luluk Siap Majukan Bawean

Mendengar jawaban tersebut, Yanto pun tampak kesal.

“Tadi sudah saya sampaikan, waktu tentunya gunakanlah dengan baik. Emangnya tadi tidak ada komunikasi, ‘saya minta dikirim dokter yang spesialis, jangan sampai sudah sampai di sini ternyata dokter umum terus ditolak. Ini dilihat orang banyak, majelis sudah memberikan kesempatan yang sama, baik untuk penuntut umum maupun kuasa hukum,” kata Yanto dengan nada tinggi.

Yanto pun kemudian meminta agar Jaksa KPK menghadirkan kembali dokter yang telah memeriksa Setnov itu. Ia menanyakan satu-satu dokter tersebut bagaimana kondisi Setnov.

Mereka pun kompak mengatakan bahwa kondisi Setnoc dalam keadaan sehat dan layak untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah itu, Yanto menanyakan kembali identitas dan keadaan Setnov. Tak kuasa dengan pertanyaan yang tak digubrisnya, Yanto pun menyerahkannya kepada Hakim Anggota Franky Tambuwun.

Pertanyaan yang sama pun dilontarkan oleh Franky. Namun Ketua Umum Partai Golkar non-aktif pun tak menjawabnya.

Hakim kemudian menanyakan bagaimana kondisi termasuk aktivitas Setnov saat sidang diskors dan berlangsungnya jam makan siang tadi?

Baca Juga:  King of Morocco, HM King Mohammed VI, Delivers Speech to Nation on Green March 49th Anniversary

“Saat permiksaan, saudara komunikasi dengan dokter yang memeriksa. Kemudian pada saat makan siang tadi juga terdakwa makan siang dan disaksikan oleh kuasa hukum,” jawab Irene.

Yanto pun kemudian menanyakan kembali kepada Setnov apakah sidang pemeriksaan bisa dilanjutkan atau tidak. Namun Setnov lagi-lagi terdiam.

Karena tidak menjawab, Yanto pun menanyakan hal tersebut kepada Kuasa Hukumnya yang ada disisi kiri hakim.

“Sdr penasehat hukum bisa dilanjut?” tanya Yanto.

“Kami bukan dokter dan tidak mempunyai pengetahuan apa pun, dokter ahli memang mengatakan sehat, tapi faktanya tidak. Jadi semuanya kami serahkan kepada majelis,” kata Maqdir.

“Bagaimana saudara terdakwa, apakah sepakat dengan penasehat hukum?” tanya Yanto kembali pada Setnov.

“Iya, namun kurang sehat,” jawab Setnov.

Setelah itu, Hakim pun memutuskan untuk mensokrs kembali sidang tersebut.

“Jadi penuntut umum, ini kami skors, majelis mau musyawarah,” ucap Yanto seraya mengetuk palu.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3