Hukum

Bersaksi di Sidang Setnov, Hakim Ingatkan Raja Valas Berkata Jujur!

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Majelis Hakim memperingatkan pemilik Money Changer Raja Valuta Asing, Denny Wibowo agar jujur dalam persidangan. Pasalnya, ia telah disumpah tapi keterangan yang diberikannya itu tidak masuk akal.

“Saudara sudah disumpah, jika keterangan yang saudara berbeda dengan apa yang saudara ketahui ada konsekuensi hukumnya,” kata Hakim mengultimatum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2018).

Awalnya, anggota majelis hakim mengkonfirmasi apakah Denny selaku Direktur di Money Changer Valuta Asing mengetahui siapa yang menyuruhnya untuk mengirimkan uang sejumlah US$ 1,4 Juta kepada PT OEM Investment Pte Ltd.

Namun ia berkali-kali menjawab tidak tahu. Alasannya itu harus dicek terlebih dahulu di rekening BCA miliknya.

“Itu harus dicek dulu di rekening BCA saya, soalnya saya transfer ke Neni,” kata Denny.

Pengiriman uang ke PT OEM Investment Pte Ltd ini terungkap dalam sidang e-KTP pada Senin, (15/1/2018) lalu.

Saat itu saksi Neni selaku Direktur di Money Changer Mekarindo Abadi Sentosa mengaku pernah mentransfer uang sebesar US$ 1,4 Juta ke PT OEM Investment Pte Ltd. PT OEM Investment Pte Ltd merupakan milik Made Oka Masagung.

Baca Juga:  Tentang Korupsi Dana Hibah BUMN oleh Pengurus PWI, Ini Kronologi Lengkapnya

Neni menjelaskan, pengiriman uang ke perusahaan tersebut berawal dari permintaan pengusaha Money Changer Raja Valuta yakni Deny Wibowo. Sebagai sesama perusahaan money changer, pihak Raja Valuta ingin membeli dolar Amerika Serikat.

“Kemudian saya diminta kirim ke OEM Investment,” kata Neni pada saat itu.

Namun Neni mengaku tidak menanyakan alasan pengiriman uang ke rekening perusahaan tersebut. Sebab ia merasa hal tersebut tidak elok untuk dipertanyakan karena itu rahasia perusahaan mereka.

Untuk diketahui, dalam dakwaan Setnov, jaksa KPK menyebut Setnov menerima total uang US$ 7,3 juta terkait korupsi proyek e-KTP. Duit itu diterima Setnov melalui tangan Made Oka Masagung US$ 3,8 juta dan Irvanto 3,5 Juta.

Uang itu diterima dari Johannes Marliem dan Anang Sugiana Sudihardjo. Jaksa kemudian memerinci pemberian tersebut sebagai berikut:

1. US$ 3,8 juta diterima Novanto melalui Made Oka dengan perincian yaitu US$ 1,8 juta melalui rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment Pte Ltd dan US$ 2 juta melalui rekening Delta Energy Pte Ltd di Bank DBS Singapura.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

2. US$ 3,5 juta diterima Novanto melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo pada 19 Januari 2012 sampai 19 Februari 2012.

Reporter: Restu Fadilah

Related Posts

1 of 3