Hukum

Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini, Damayanti Dituntut 20 Tahun Penjara?

NUSANTARANEWS.CO – Hari ini, Senin, (29/8/2016), Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI non-aktif Damayanti Wisnu Putranti mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkaranya.

Damayanti didakwa menerima suap sebesar Rp 8,1 miliar dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir. Pemberian uang tersebut untuk menggerakkan agar Damayanti mengusulkan kegiatan pelebaran Jalan Tehory-Laimu dan jalan Werinama-Laimu di Maluku.

Kedua proyek tersebut diusulkan menggunakan program dana aspirasi anggota Komisi V DPR RI, dan diharapkan dapat masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (R-APBN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016. Kedua proyek tersebut senilai Rp 91 miliar.

Usulan proyek tersebut diinisiasi oleh Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary. Kini Amran sudah menjadi tersangka dan Tahanan KPK.

Amran menjanjikan kepada Damayanti, bahwa setiap anggota DPR akan mendapatkan fee sebesar 6% dari setiap program aspirasi. Namun karena melibatkan dua Sekretaris Damayanti yakni Julia dan Dessy yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, akhirnya disepakatilah bahwa fee yang akan diterima seluruhnya berjumlah 8%.

Baca Juga:  INILAH TAMPANG DEDENGKOT KORUPTOR PERS INDONESIA BINAAN DEWAN PERS

Pemberian uang sebesar Sin$ 328.000 sudah dilakukan pada 25 November 2015. Uang tersebut diserahkan kepada Damayanti, Julia, dan Dessy di Restoran Meradelima, Kebayoran, Jakarta Selatan. Uang tersebut kemudian dibagi-bagi, menjadi Sin$ 245.000 untuk Damayanti, sedangkan Julia dan Dessy mendapatkan Sin$ 41.150.

Selang satu hari kemudian, Abdul Khoir kembali memberikan uang kepada Damayanti jumlahnya sebanyak Rp 1 miliar, uang tersebut diserahkan Abdul di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tidak cukup sampai disitu pada 7 Januari 2016, Abdul kembali memberikan uang sebanyak Sin$ 404.000 kepada Dessy dan Julia lokasinya di Foodcourt Pasaraya Blok M, Jakarta Selatan.

Akibat dari perbuatannya itu, tim JPU KPK mendakwa Damayanti dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undanv Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Damayanti terancam dipidana penjara selama paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah). (Restu)

Related Posts

1 of 10