Rubrika

Guru Tenaga Non PNS GTT/PTT Provinsi Jatim Lakukan Hearing Bersama DPRD

honorer jatim, dprd jatim, nasib honorer, guru honorer, guru honorer non pns, non pns
Ratusan Guru Tenaga Non PNS GTT/PTT Provinsi Jatim didampingi Pengurus PGRI Jatim melakukan hearing bersama Komisi E DPRD Jatim, Senin (10/12/2018). (Foto: Muh Nurcholis)

NUSANTARANEWS.CO, Ponorogo – Ratusan Guru Tenaga Non PNS GTT/PTT Provinsi Jatim didampingi Pengurus PGRI Jatim melakukan hearing bersama Komisi E DPRD Jatim, Senin (10/12/2018).

Dalam hearing rombongan diterima oleh anggota DPRD Komisi E DPRD Jawa Timur di antaranya adalah Hartoyo selaku Ketua Komisi E didampingi oleh Suli Daim selaku Wakil Ketua Komisi E dan Agatha anggota komisi E serta perwakilan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Perwakilan Biro Hukum Provinsi Jawa Timur.

Menurut Teguh Supriyanto selaku Ketua Tenaga Non PNS GTT/PTT Provinsi Jawa Timur, pihaknya menyampaikan beberapa hal yaitu penempatan masa kontrak atau masa perjanjian kerja sebagaimana yang diatur dalam PP nomor 49 tahun 2018 pasal 37 ayat 1 yang menyatakan paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan penilaian kinerja.

Baca juga: Nasib 6000 Guru Honorer di Jatim Terancam

“Pasal tersebut diatas bagi kami hal ini sama saja tidak adanya kepastian hukum atau perlindungan hukum bagi P3K karena masa kontrak hanya diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja minimal 1 tahun atau maksimal 5 tahun untuk satu periode kontrak.Kami berharap tidak ada batas masa kontrak namun kami ditetapkan sebagai poegawa P3K selamanya sampai usia pensiun,” ujar Teguh Supriyanto yang berasal dari Mojokerto saat menyampaikan pendapatnya.

Baca Juga:  Bupati Nunukan dan OPD Berburu Takjil di Bazar Ramadhan

Berdasarkan Telaah substansi PP nomor 49 tahun 2018, pihaknya memaparkan bahwa tidak ada celah menyelesaikan tenaga honorer, namun PP 49/2018 diperuntukkan masyarakat umum. “Skema rekrutmen PPPK tidak memperhitungkan masa kerja/pengabdian tenaga hoknorer. Jika rekruitmen hanya berdasarkan tes semata sangat meresahkan tenaga honorer. Bagaimana jika mereka tidak lulus tes? Apa iya disingkirkan begitu saja,” tandasnya.

Baca juga: Guru dan Pegawai Tidak Tetap Jatim Akan Dapat Tunjangan 750.000 Perbulan

Dia menambahkan jika tidak semua guru honorer dapat mengikuti tes PPPK, jika ada persyaratan harus memiliki sertifikat pendidik (seperti pasal 22). “Masa hubungan perjanjian kerja 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasar penilaian kinerja. Ini sebenarnya sama dengan PTT/GTT tang selama ini ditanda tangani Gubernur,Bupati/ Walikota,” katanya.

Sedangkan Eddy Suyatno Selaku Ketua LKBH PGRI Jawa Timur menyampaikan pendapat yang berkaitan dengan telaah PP No 49 tahun 2018. Berdasarkan analisis dan telah subtansi di atas maka kami tenaga honorer non PNS GTT/PTT pihaknya mengusulkan kepada Menpan RB untuk segera menerbitkan peraturan khusus untuk bisa mengakomodir peserta pelamar P3K bagi tenaga Non PNS GTT/PTT Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga:  Kebijakan Kadindik Bikin Cemas, Pj Gubernur Adhi Karyono Cuek Nasib GTT dan PNPNSD di Jawa Timur

“Bagi peserta pelamar P3K dari unsur tenaga Non PNS GTT/PTT Provinsi Jawa Timur yang belum mendapatkan sertifikat pendidik tidak diwajibkan untuk tes kompetensi dan diganti dengan persyaratan masa kerja,” ungkap Eddy Suyatno.

Lebih lanjut Eddy menambahkan jika rekrutmen tenaga P3K diprioritaskan tenaga Non PNS GTT/PTT Provinsi Jawa Timur yang sudah melaksanakan tugas yang berdasarkan SK penugasan pada lembaga pendidik tersebut.

“Pemerintah daerah diharapkan segera menerbitkan surat keputusan penugasan pada tenaga Non PNS GTT/PTT Provinsi Jawa Timur,” urainya.

Baca juga: Tenaga Honorer Ponorogo Tuntut Kepastian Pemerintah RI

Masih menurut dia, Pemerintah Daerah mempekerjakan tenaga Non PNS GTT/PTT Provinsi Jawa Timur yang tidak lulus tes P3K dan dapat diberikan kesejahteraan sesuai dengan standar kebutuhan hidup.

“Pemerintah daerah memberikan bantuan kesejahteraan kepada Non PNS GTT/PTT Provinsi Jawa Timur baik dalam jumlah penerima bantuan dan besaran minimal besaran nominal penerimaan,” harapnya.

Sedangkan Komisi E DPRD Jatim menerima semua masukan dan aspirasi para pegawai Non PNS GTT/PTT Provinsi Jatim. “Kami menerima semua usulan bapak ibu guru yang hadir saat ini,dan akan kami pertimbangkan bersama dengan pihak pemerintah,” terang Suli Daim selaku Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur saat memimpin rapat dengan perwakilan tenaga Non PNS GTT/PTT Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga:  Kapolres Sumenep dan Bhayangkari Cabang Sumenep Berbagi Dukungan untuk Anak Yatim di Bulan Ramadan

PGRI Jatim mendukung aspirasi tenaga Non PNS GTT/PTT Jatim tersebut. “Saat ini kami datang dengan jumlah seperti ini,dan kami akan dating lebih banyak lagi jika aspirasi kami tidak diterima,Hidup Guru,Hidup PGRI,Solidaristas,” tegas Husin Mantamin selaku wakil ketua PGRI Jawa Timur yang meberikan semangat para tenaga Non PNS GTT/PTT Provinsi Jawa Timur.

Pewarta: Muh Nurcholis
Editor: M Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 51