Berita UtamaLintas NusaTerbaru

Rawan Melegalkan Seks Bebas, FPKS DPRD Jatim Tolak Permendikbud Ristek 30 Tahun 2021

Rawan Melegalkan Seks Bebas, FPKS DPRD Jatim Tolak Permendikbud Ristek 30 Tahun 2021
Rawan melegalkan seks bebas, FPKS DPRD Jatim tolak Permendikbud Ristek 30 Tahun 2021/Foto: Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim Dwi Hari Cahyono.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim Dwi Hari Cahyono mengatakan pihaknya menyayangkan adanya Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Permendikbud ini jelas bermasalah dan telah meresahkan umat. Puluhan Ormas Islam dan bahkan Muhammadiyah pun telah menolak Peraturan PPKS ini,” jelas pria asal Malang ini, Rabu (24/11).

Sekedar diketahui,Mendikbudristek Nadiem Makarim menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi pada 31 Agustus 2021.

Menurutnya, Permendikbudristek no 30 tahun 2021 banyak mengadopsi Draft Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-P-KS) yang gagal lolos di Komisi VIII DPR RI periode lalu dan DPRRI  memiliki alasan dan argumen yang kuat untuk menolak RUU tersebut.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Hadiri Harlah Pakuwaja ke 30 Tahun

“Bisa dilihat sepintas, Permendikbud ini beberapa frasa aturannya terlihat hampir sama dengan RUU penghapusan kekerasan seksual yang ditolak masyarakat Indonesia secara masif di periode yang lalu (DPR RI 2014-2019). Salah satu poin pentingnya terletak pada istilah paradigma seks bebas yang berbasis persetujuan (Sexual-Consent),” jelasnya.

Tentu saja, kata Dwi ini sangat berbahaya, karena dalam aktivitas seksualnya, ukuran benar salahnya bukan berdasarkan nilai Agama dan moralitas yang dikedepankan, melainkan persetujuan dari para pihak.

Para pelaku, lanjut Dwi, berlindung dibalik kata-kata tidak ada pemaksaan, dan persetujuan para pihak, serta rasa saling suka sama suka, maka aktivitas seksual itu menjadi halal.

“Bukankah sama saja ini kita membuka pintu seks bebas untuk dilegalkan ? Permendikbud ini sangat berpotensi melegalkan dan memfasilitasi perbuatan zina dan perbuatan menyimpang LGBT yang tentunya saat ini moralitas bangsa kita sedang dipertaruhkan karena telah jelas hal ini bertentangan dengan Nilai Agama dan Pancasila serta nilai-nilai luhur bangsa Indonesia,” terangnya.

Baca Juga:  Tidur Sepanjang Hari di Bulan Ramadhan, Bolehkah?

Atas fakta tersebut, Fraksi PKS DPRD Jatim, sambung Dwi, meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebaiknya mencabut Permendikbud  atau merevisi dan merumuskan kebijakan dan peraturan berdasarkan pada nilai-nilai agama, Pancasila, dan UUD 1945.

“Semoga Bapak Menteri bisa mendengar suara masyarakat Indonesia dan segera mencabut Permendikbud ini. Dan membuat aturan berdasarkan nilai agama, nilai Pancasila dan norma masyarakat Indonesia,” tutupnya. (setya)

Related Posts

1 of 3,065