Berita UtamaEkonomiPolitikTerbaru

Jaga Marwah, Banggar DPRD Jatim Desak Pimpinan Gelar Penyempurnaan Hasil Evaluasi APBD 2022

Jaga Marwah, Banggar DPRD Jatim Desak Pimpinan Gelar Penyempurnaan Hasil Evaluasi APBD 2022
Jaga marwah, Banggar DPRD Jatim desak pimpinan gelar penyempurnaan hasil wvaluasi APBD 2022./Foto: Anggota Komisi C DPRD Jatim Aufa Zhafiri.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Setelah anggota komisi C DPRD Jatim yang juga Bendahara fraksi Gerindra Aufa Zhafiri mempersoalkan hasil evaluasi kemendagri yang belum dibahas oleh DPRD. Kali ini giliran anggota Badan Anggaran Noer Soetjipto menuntut agar segera dilakukan pembahasan penyempurnaan oleh DPRD dan gubernur, dalam hal ini melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD, mengingat dalam perhitungan sesuai ketentuan undang-undang seharusnya berkas evaluasi mendagri itu saat ini sudah berada di meja pimpinan DPRD.

“Memang sesuai ketentuan ayat 7 pasal 111 PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, gubernur bisa saja secara langsung menetapkan rancangan perda menjadi Perda dalam hal seluruh ketentuan yang ada di rancangan perda sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan yang  lebih  tinggi, kepentingan  umum, RKPD, KUA, PPAS, dan RPJMD,” jelasnya.

Baca Juga:  Loloskan Ekspor Kepiting Berkarapas Kecil, Pengusaha dan Balai Karantina Ikan Diduga Kongkalikong

Tetapi, sambungnya, itukan peristiwa yang sangat langka dimana semua rancangan perda yang kita ajukan lolos evaluasi kemendagri sehingga tidak perlu penyempurnaan, dan kalaupun betul seperti itu, “Menurut saya tetap harus ada forum resmi yang dipergunakan oleh TAPD untuk menyampaikannya kepada DPRD, dan yang paling tepat tentu forum Timgar–Banggar,” ujar pria kelahiran Trenggalek ini saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (24/12).

Lebih lanjut disampaikan oleh pria bergelar Profesor ini, bahwa peraturan membatasi masa penyempurnaan antara dprd dan gubernur paling lama 7 (tujuh) hari sejak evaluasi diterima, sebagaimana ketentuan ayat 8 pasal 111 PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menyatakan dalam  hal  Menteri,  setelah  berkoordinasi  dengan  Menteri yang  menyelenggarakan  urusan  pemerintahan di bidang keuangan,  menyatakan hasil evaluasi  rancangan  Perda provinsi  tentang  APBD  dan  rancangan Perkada  tentang penjabaran  APBD  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (5) tidak  sesuai  dengan  ketentuan peraturan  perundangundangan yang  lebih  tinggi,  kepentingan  umum, RKPD, KUA, PPAS, dan  RPJMD,  gubernur  bersama DPRD melakukan  penyempurnaan  paling  lama  7  (tujuh)  hari terhitung  sejak  hasil evaluasi diterima.

Baca Juga:  Ratusan Purnawirawan di Jatim  Kawal Kemenangan PKS dan AMIN

“Dan sanksinya jika tidak dijalankan sesuai aturan menurut saya cukup serius  sebagaimana ayat 9 ,masih dalam pasal yang sama yang menyebutkan  Dalam  hal hasil evaluasi sebagaimana  dimaksud  pada ayat (8)  tidak  ditindaklanjuti  oleh  gubernur dan DPRD,  dan gubernur  menetapkan  rancangan  Perda provinsi  tentang APBD menjadi  Perda  dan  rancangan  Perkada  tentang penjabaran  APBD menjadi  Perkada,  Menteri  mengusulkan kepada menteri  yang  menyelenggarakan  urusan pemerintahan  di  bidang keuangan  untuk  melakukan penundaan  dan  atau  pemotongan  Dana Transfer Umum sesuai  dengan  ketentuan peraturan  perundang-undangan,”  jelasnya.

Karena itu  lanjut pria yang juga anggota komisi B DPRD  Jatim ini menekankan sekali lagi, demi menjaga marwah dprd, berhentilah menabrak regulasi dan segera lakukan pembahasan penyempurnaan evaluasi kemendagri. (setya)

Related Posts

1 of 3,065