Hukum

Guru Besar UI Minta Publik Tak Terjebak Eforia Soal Divestasi Freeport

Guru Besar UI Minta Publik Tak Terjebak Eforia Soal Divestasi Freeport (Foto Dok. Nusantaranews)
Ilustrasi (Foto Dok. Nusantaranews)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pada tanggal 12 Juli 2018 kemarin, Pemerintah telah menandatangani Head of Agreement (HoA) dengan Freeport McMoran. Menurut Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana tentu ini perlu disambut dengan baik. “Namun tidak perlu dianggap suatu kemenangan bagi Indonesia, terlebih lagi untuk memunculkan eforia di masyarakat,” kata dia dalam keterangan persnya, Sabtu (14/7/2018).

Hikmahanto menjelaskan, dari perspektif hukum ada beberapa alasan untuk kasus kali ini. Pertama HoA bukanlah perjanjian jual beli saham. HoA merupakan perjanjian payung sehingga mengatur hal-hal prinsip saja. HoA akan ditindak-lanjuti dengan sejumlah perjanjian.

Perjanjian yang harus dilakukan untuk benar-benar pemerintah memiliki 51% adalah Perjanjian Jual Beli Participating Rights antara Rio Rinto dengan Pemerintah yang nantinya dikonversi menjadi saham sebesar 40% di PT FI (Freeport Indonesia). Lalu perjanjian jual beli saham antara Pemerintah dengan Freeport McMoran sejumlah 5,4%.

“Perjanjian-perjanjian di atas harus benar-benar dicermati karena bagi lawyer ada adagium yang mengatakan the devil is on the detail (setannya ada dimasalah detail). Kerap bagi negosiator Indonesia mereka akan cukup puas dengan hal-hal yang umum saja,” sambungnya.

Baca Juga:  Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

Baca Juga: Akuisisi Saham Rio Tinto di PT. Freeport Indonesia Dituding Merampok Uang Rakyat

Kedua, lanjut dia, yang menjadi pertanyaan berapa harga yang disepakati untuk membeli Participating Rights di Rio Tinto dan saham yang dimiliki oleh Freeport McMoran? “Ini muncul karena bila konsesi tidak diperpanjang hingga 2021 tentu harga akan lebih murah dibanding bila konsesi mendapat perpanjangan hingga tahun 2041,” jelasnya.

Hingga saat ini belum jelas apakah pemerintah akan memperpanjang konsesi PT FI atau tidak? Untuk hal ini menjadi pertanyaan apakah pemerintah pasca 2019 (bila ada perubahan) akan merasa terikat dengan HoA yang ditandatangani atau tidak?

Ketiga hal yang perlu diperhatikan adalah pengaturan pengambil keputusan di RUPS. Apakah ada ketentuan untuk sahnya kehadiran dan pengambilan keputusan harus dilakukan minimal 51%+1, bahkan lebih? “Bila demikian meski pemerintah mayoritas, namun pengendalian perusahaan masih ada di tangan Freeport McMoran,” terangnya.

Terlebih lagi bila saham yang dimiliki oleh Freeport McMoran adalah saham istimewa yang tanpa kehadirannya maka RUPS tidak akan kuorum. Juga bila penunjukan Direksi dan Komisaris harus tanpa keberatan dari Freeport McMoran.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Keempat, bila pemerintah telah menjadi pemegang saham di PT FI dan ada keputusan RUPS untuk meningkatkan modal dan karena satu dan lain hal pemerintah tidak dapat melakukan penyetoran, apakah kepemilikan saham pemerintah akan terdelusi? Sehingga besaran 51% akan turun.

Dalam hal ini Hikmahanto mengatakan, tentu masih banyak hal-hal detail yang akan menjadi pembahasan antara pemerintah dengan berbagai pihak. Karenanya menyatakan pemerintah menang tentu merupakan suatu pernyataan yang prematur.

“Bila pemerintah transparan dan akuntabel maka apa yang disepakati dalam HoA sebaiknya dibuka ke publik. Ini untuk mencegah publik merasa dikhianati oleh pemerintahnya sendiri. Toh HoA sudah ditandatangani bukan dalam tahap negosiasi,” tandasnya.

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 3,055
  • slot raffi ahmad
  • slot gacor 4d
  • sbobet88
  • robopragma
  • slot gacor malam ini
  • slot thailand